Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan, Pengacara: Kasusnya Juga Bukan yang Menyeramkan

Kompas.com - 23/10/2025, 21:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Selebgram Lisa Mariana dipastikan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menjelang pemeriksaan tersebut, pihak kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan sembilan bulan dan terberatnya empat tahun. Jadi selama kooperatif, ya nggak perlu ditahan,” ujar John Boy saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Menurut John Boy, Lisa Mariana telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan dinilai tidak memiliki potensi melarikan diri.

“Apalagi Lisa ini kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” tambahnya.

Baca juga: Besok, Lisa Mariana Pastikan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka

Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini berawal pada akhir Maret 2025. Saat itu, Lisa Mariana melalui akun Instagram pribadinya @lisamarianaaa mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil.

Dalam unggahannya, Lisa mengklaim bahwa dirinya dipaksa oleh tim Kang Emil untuk membantah hubungan tersebut. Ia juga menyinggung soal hak anak yang dituding sebagai anak dari Ridwan Kamil.

“Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?” tulis Lisa dalam unggahan media sosialnya.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi langsung oleh Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Ia membantah tudingan Lisa Mariana dan menyebut pernyataan tersebut sebagai fitnah dengan motif ekonomi.

“Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya,” kata Ridwan Kamil.

Baca juga: Pihak Lisa Mariana: Kami Tak Pernah Mengemis Perdamaian ke Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Merasa dirugikan, Ridwan Kamil kemudian menunjuk tim penasihat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya laporan tersebut.
“(Laporan) sudah diterima Bareskrim,” ujarnya, Sabtu (18/4/2025).

Dalam laporan tersebut, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“(Laporan dibuat) terkait klien kami yang dirugikan nama baiknya atas klaim memiliki anak dengan Lisa,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya.

Baca juga: Kasus Lisa Mariana: Absen Diperiksa Bareskrim, Tak Ada Damai dari Ridwan Kamil

Tes DNA Nyatakan Tidak Identik

Proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri berlangsung sekitar empat bulan. Pada tahap penyidikan, pihak Ridwan Kamil mengusulkan dilakukan tes DNA terhadap dirinya, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang disebut-sebut sebagai anak hasil hubungan keduanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau