KOMPAS.com – Selebgram Lisa Mariana dipastikan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menjelang pemeriksaan tersebut, pihak kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan sembilan bulan dan terberatnya empat tahun. Jadi selama kooperatif, ya nggak perlu ditahan,” ujar John Boy saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Menurut John Boy, Lisa Mariana telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan dinilai tidak memiliki potensi melarikan diri.
“Apalagi Lisa ini kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” tambahnya.
Baca juga: Besok, Lisa Mariana Pastikan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka
Kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini berawal pada akhir Maret 2025. Saat itu, Lisa Mariana melalui akun Instagram pribadinya @lisamarianaaa mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil.
Dalam unggahannya, Lisa mengklaim bahwa dirinya dipaksa oleh tim Kang Emil untuk membantah hubungan tersebut. Ia juga menyinggung soal hak anak yang dituding sebagai anak dari Ridwan Kamil.
“Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?” tulis Lisa dalam unggahan media sosialnya.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi langsung oleh Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Ia membantah tudingan Lisa Mariana dan menyebut pernyataan tersebut sebagai fitnah dengan motif ekonomi.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya,” kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Pihak Lisa Mariana: Kami Tak Pernah Mengemis Perdamaian ke Ridwan Kamil
Merasa dirugikan, Ridwan Kamil kemudian menunjuk tim penasihat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya laporan tersebut.
“(Laporan) sudah diterima Bareskrim,” ujarnya, Sabtu (18/4/2025).
Dalam laporan tersebut, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“(Laporan dibuat) terkait klien kami yang dirugikan nama baiknya atas klaim memiliki anak dengan Lisa,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya.
Baca juga: Kasus Lisa Mariana: Absen Diperiksa Bareskrim, Tak Ada Damai dari Ridwan Kamil
Proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri berlangsung sekitar empat bulan. Pada tahap penyidikan, pihak Ridwan Kamil mengusulkan dilakukan tes DNA terhadap dirinya, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang disebut-sebut sebagai anak hasil hubungan keduanya.