Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantah Penajam Paser Utara Terbitkan 4 Sertifikat Hak Pakai di Atas HPL BBT

Kompas.com - 29/05/2025, 05:53 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan 4 Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) pada Selasa (20/05/2025).

Terbitnya Sertifikat Hak Pakai ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria tahap I atas HPL BBT di PPU.

BBT bersama subjek Reforma Agraria tahap I telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek pada Senin (26/05/2025)-Rabu (28/05/2025).

Baca juga: Kado Kebangkitan Nasional, Badan Bank Tanah Punya Empat Sertifikat Hak Pakai

Dari jumlah tersebut, ada 75 yang telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap.

Kepala BBT Parman Nataatmadja mengatakan, hal ini adalah awal dari komitmen BBT dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria di atas HPL BBT.

"Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria," kata Parman.

Sementara Team Leader Project PPU Syafran Zamzami menambahkan, benefit Reforma Agraria di atas HPL BBT tidak hanya berupa kepastian hukum tetapi juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanahnya selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek Reforma Agraria dapat meningkatkan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap," ucap Syafran.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau