JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meminta para pengusaha muda Indonesia yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI segera memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Hal itu dikarenakan para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.
"Saya minta HIPMI bisa memanfaatkan KUR Perumahan ini untuk meningkatkan usaha sekaligus meningkatkan perekonomian Indonesia," terang Ara, dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
Sementara Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI masa bakti 2022-2025 Akbar Himawan Buchari mengaku siap mendukung pelaksanaan sosialisasi KUR Perumahan bagi anggota HIPMI dalam waktu dekat.
Baca juga: Begini Kriteria dan Syarat Penerima KUR Perumahan
Dirinya juga berharap para anggotanya bisa memanfaatkan KUR Perumahan karena pemerintah benar-benar memberikan dukungan penuh bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan usaha.
Adanya program perumahan seperti KUR Perumahan ini sangat menarik dengan suku bunga lima persen tentunya akan membantu pengusaha mengembangkan usahanya.
Dirinya mengaku, HIPMI juga akan menjalin kerjasama dengan Himperra, Apersi, REI untuk memastikan program ini tepat sasaran khususnya dalam menyediakan hunian layak bagi para pekerja.
"Dalam sisa waktu masa bakti kepengurusan HIPMI sekitar 6 bulan lagi kami sangat yakin KUR Perumahan ini memberikan banyak manfaat. Sebanyak 70 persen anggota HIPMI adalah UMKM dan kami optimistis banyak anggota yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan ini," tutup Akbar.
Dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Baca juga: Ara Pede Serapan KUR Perumahan di Jabar Tembus Rp 40 Triliun
Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
Syarat Penerima KUR Perumahan
UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:
Baca juga: 2 September, Sosialisasi KUR Perumahan Perdana, Lokasi di Jawa Barat
Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Plafon Pinjaman KUR Perumahan
Selanjutnya dari segi plafon pinjaman, menurut Pasal 12, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Baca juga: Menguak Paradoks KUR Perumahan
Penarikan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: