Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-Manifest, Pelacak Kendaraan ODOL di Jalan

Kompas.com - 07/10/2025, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah belasan tahun menjadi momok yang merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan, kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akhirnya memasuki babak baru yang didukung teknologi.

Pemerintah memutuskan untuk menggunakan sebuah platform digital baru bernama e-Manifest untuk mengintegrasikan upaya penertiban truk kelebihan muatan dan dimensi.

Baca juga: Belasan Tahun Tidak Tuntas, Akhirnya Zero ODOL Berlaku Januari 2027

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa PT Telkom Indonesia Tbk akan dilibatkan dalam pengembangan e-Manifest ini.

Pengumuman ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Senin (6/10/2025).

E-Manifest: Integrasi Lintas Kementerian

E-Manifest dirancang sebagai platform tunggal yang mengintegrasikan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan masalah logistik dan transportasi.

Platform ini akan menjadi sistem pelacak digital yang penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

"Jadi nanti ada sebuah platform baru yang mengintegrasikan berbagai kerja K/L yang dinamakan sebagai e-Manifest, yang mana masih dalam pengembangan dan akan disempurnakan," jelas AHY.

Baca juga: Indonesia Bebas ODOL Efektif 1 Januari 2027

Kunci keberhasilan e-Manifest sangat bergantung pada kualitas infrastruktur digitalnya. AHY menekankan bahwa platform ini harus lancar (seamless) dan ramah pengguna (user-friendly).

"Semua itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk Telkom di antaranya," ungkapnya.

Zero ODOL Efektif 1 Januari 2027

Setelah menanti bertahun-tahun, AHY memastikan bahwa penerapan kebijakan bebas kendaraan ODOL akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Penetapan deadline ini merupakan komitmen serius pemerintah untuk mengakhiri masalah yang sudah berlarut-larut.

"Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," tegas AHY.

Baca juga: Tol Bakter Dipasangi Mata-mata Digital, Siap Berburu ODOL yang Ancam Keselamatan

Komitmen ini mendorong pemerintah untuk menyatukan langkah dalam harmonisasi regulasi dan rencana aksi.

Rapat koordinasi tersebut berfokus pada harmonisasi rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan logistik nasional dan finalisasi rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL.

Harmonisan Aturan dan Kajian Dampak Ekonomi

Untuk mencapai target 2027, pemerintah tengah mengebut penyelesaian di dua lini utama.

Pertama, aturan mengenai ODOL sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum (Kemenkum), yang diharapkan selesai pada Oktober 2025 ini.

Baca juga: ATI Tegaskan ODOL Berbahaya, Harus Diperangi Bersama

Kedua, dampak ekonomi di mana Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyusun kajian mendalam terkait dampak penerapan kebijakan ODOL terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian nasional. Kajian ini ditargetkan selesai pada Desember 2025.

AHY menyatakan optimisme bahwa Indonesia dapat benar-benar bebas dari kendaraan ODOL dua tahun mendatang.

Dengan dukungan teknologi e-Manifest dan sinergi lintas K/L, masalah yang belasan tahun tak tuntas ini diharapkan dapat diselesaikan secara sistematis, menjamin keselamatan di jalan raya dan daya tahan infrastruktur nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau