JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan gedung untuk kepentingan publik harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan ini kembali disorot setelah pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang ambruk pada Senin (29/09/2025), disebut tidak mengantongi izin.
Baca juga: Inkindo Tegaskan Seluruh Bangunan Publik Tak Berizin Perlu Dievaluasi
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan bahwa Ponpes tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut PBG.
Subandi mengatakan, sebenarnya bangunan musala yang ambruk bukan bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan, dan lantai ketiga baru saja selesai dicor.
"Ini bangunan melanjutkan, saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh," ujarnya di lokasi dikutip dari Breaking News di YouTube Kompas TV, Selasa (07/10/2025).
Adapun UU Nomor 28 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk fasilitas publik seperti lembaga pendidikan dan keagamaan, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Baca juga: Menteri PU Bakal Koordinasi dengan Mendagri dan Menag Soal PBG Ponpes
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 disebutkan, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur UU.
Jenis sanksinya antara lain:
Baca juga: Cuma 0,12 Persen Ponpes di Indonesia yang Punya PBG
Selain sanksi tersebut, Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian atau membahayakan orang lain, sanksi pidana dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47.
Rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: Pentingnya Arsitek dan PBG agar Konstruksi Bangunan Tak Jadi Tragedi
Selain itu, Pasal 47 menyebutkan bahwa bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi juga dapat dipidana.
Pidana kurungan dapat mencapai 3 tahun dengan denda maksimal 3 persen dari nilai bangunan, tergantung pada akibat yang ditimbulkan.