Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi yang Menjerat Bila Fasilitas Publik Dibangun Tanpa PBG

Kompas.com - 07/10/2025, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan gedung untuk kepentingan publik harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Aturan ini kembali disorot setelah pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang ambruk pada Senin (29/09/2025), disebut tidak mengantongi izin.

Baca juga: Inkindo Tegaskan Seluruh Bangunan Publik Tak Berizin Perlu Dievaluasi

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan bahwa Ponpes tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut PBG.

Subandi mengatakan, sebenarnya bangunan musala yang ambruk bukan bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan, dan lantai ketiga baru saja selesai dicor.

"Ini bangunan melanjutkan, saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh," ujarnya di lokasi dikutip dari Breaking News di YouTube Kompas TV, Selasa (07/10/2025).

Adapun UU Nomor 28 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk fasilitas publik seperti lembaga pendidikan dan keagamaan, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Baca juga: Menteri PU Bakal Koordinasi dengan Mendagri dan Menag Soal PBG Ponpes

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi Administratif

Dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 disebutkan, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur UU.

Jenis sanksinya antara lain:

  1. Peringatan tertulis,
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan,
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
  5. Pembekuan atau pencabutan IMB atau PBG,
  6. Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (LSF), dan
  7. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca juga: Cuma 0,12 Persen Ponpes di Indonesia yang Punya PBG

Selain sanksi tersebut, Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sanksi Pidana

Apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian atau membahayakan orang lain, sanksi pidana dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan, jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
  • Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 15 persen dari nilai bangunan, jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan cacat seumur hidup.
  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 20 persen dari nilai bangunan, jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Pentingnya Arsitek dan PBG agar Konstruksi Bangunan Tak Jadi Tragedi

Selain itu, Pasal 47 menyebutkan bahwa bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi juga dapat dipidana.

Pidana kurungan dapat mencapai 3 tahun dengan denda maksimal 3 persen dari nilai bangunan, tergantung pada akibat yang ditimbulkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau