Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah APBN Digunakan untuk Membangun Ulang Ponpes Al Khoziny?

Kompas.com - 09/10/2025, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Tengah, direspons cepat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Tidak hanya membuka hotline untuk konsultasi keandalan gedung, tetapi Kementerian PU juga akan membangun ulang gedung tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meskipun pembangunan lembaga keagamaan sejatinya di bawah Kementerian Agama (Kemenag), insiden ini menuntut intervensi langsung dari PU.

Demikian disampaikan Menteri PU Dody Hanggodo saat bertemu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau dikenal Cak Imin di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: APBN Akan Digunakan untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

"Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk. Insya Allah, cuma dari APBN ya," tutur Dody.

Bolehkah Bangun Ponpes Pakai APBN?

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, pesantren berhak mendapat anggaran dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Melalui UU ini, pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. UU ini juga memberikan landasan hukum bagi pesantren untuk kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren.

Namun demikian, UU pesantren tidak untuk mengintervensi pesantren, melainkan mendorongnya untuk lebih optimal mengembangkan segala kelebihannya sesuai kekhasannya masing-masing.

Fakta ini pun dibenarkan Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Gunakan APBN

"Betul sekali, (bahkan juga tertera) dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," ucap Basnang.

Dalam Perpres tersebut diketahui, pendanaan pesantren dapat bersumber dari sebagai berikut:

  • Pemerintah pusat dan daerah (APBN, APBD),
  • Dari masyarakat, 
  • Dana abadi pesantren yang dikelola pemerintah, 
  • Dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat (hibah dalam negeri; hibah luar negeri; badan usaha; dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan dana perwalian)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau