Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

103 KK Terdampak Tanah Bergerak di Tegal Mulai Tempati Huntara

Kompas.com, 19 Maret 2026, 23:16 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 103 kepala keluarga (KK) terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mulai menempati hunian sementara (huntara) yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Penempatan warga dilakukan secara bertahap seiring dengan penyelesaian unit hunian yang telah siap digunakan di lapangan.

Huntara ini menjadi langkah awal bagi warga untuk kembali menjalani aktivitas dengan lebih aman dan nyaman setelah terdampak bencana.

Menteri PU Dody Hanggodo menekankan pentingnya percepatan penyediaan hunian sementara, khususnya menjelang Idulfitri, agar masyarakat tidak terlalu lama berada di pengungsian.

Baca juga: Pemerintah Janji Huntara Korban Tanah Bergerak di Tegal Tuntas H-5 Lebaran

“Percepatan penyediaan hunian sementara ini penting agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian yang lebih aman dan layak, terutama menjelang Idulfitri,” ujar Dody, Kamis (19/3/2026).

Pembangunan huntara dilaksanakan melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPS) Provinsi Jawa Tengah Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana Strategis Kementerian PU dengan dukungan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Progres Huntara

Hingga 16 Maret 2026, progres pembangunan huntara telah mencapai 82,67 persen. Dari total rencana 456 unit, sebanyak 204 unit atau 17 blok bangunan.

Ini sudah termasuk fasilitas ibadah berupa masjid, telah selesai dibangun dan mulai dimanfaatkan masyarakat.

Secara keseluruhan, huntara dirancang sebanyak 456 unit yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, dapur, toilet di setiap blok, serta sarana lainnya.

Setiap unit juga dilengkapi fasilitas dasar seperti tempat tidur, kasur, bantal, guling, lemari, nakas, dan kipas angin.

Sebanyak 103 unit hunian telah diserahterimakan dari Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Jawa Tengah kepada Bupati Tegal pada Selasa, (17/3/2026).

Baca juga: Pemerintah Bangun 1.000 Huntara Warga Terdampak Tanah Bergerak di Tegal

Dengan demikian, pengelolaan huntara selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kementerian PU akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh fasilitas dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau