Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Status Libur 18 dan 21 April 2025 di Kalender Nasional

Kompas.com - 17/04/2025, 19:18 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia akan menyambut dua momen penting pada bulan April 2025, yakni pada tanggal 18 dan 21 April.

Keduanya memiliki makna besar, baik secara religius maupun historis. Namun, apakah kedua tanggal tersebut termasuk hari libur nasional atau tanggal merah? Berikut penjelasannya.

Tanggal 18 April 2025 diperingati sebagai Hari Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung.

Hari ini merupakan peringatan penting dalam tradisi Kristiani untuk mengenang pengorbanan Yesus Kristus melalui penderitaan dan kematian-Nya di kayu salib.

Baca juga: Ini Inspirasi Kata-kata untuk Jumat Agung 2025: Doa, Damai, dan Kasih

Sementara itu, tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. Hari ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Raden Ajeng Kartini, seorang pahlawan nasional yang berjasa dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di masa kolonial.

Apakah 18 dan 21 April 2025 Termasuk Hari Libur Nasional?

Dari dua tanggal tersebut, hanya 18 April 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024.

Karena Hari Wafat Yesus Kristus jatuh pada hari Jumat, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 18 April (Jumat), 19 April (Sabtu), dan 20 April (Minggu).

Sebaliknya, meskipun Hari Kartini ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 dan R.A. Kartini diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, tanggal 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.

Tahun 2025, tanggal ini jatuh pada hari Senin, sehingga kegiatan sekolah dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.

Baca juga: Apakah Hari Kartini Tanggal 21 April Libur Nasional atau Bukan?

Kapan Libur Panjang Berikutnya Setelah April?

Selain libur panjang di bulan April, masyarakat juga bisa menantikan hari-hari libur nasional dan cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, berikut beberapa libur nasional dan cuti bersama yang akan datang:

Bulan Mei

1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE

13 Mei (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak

29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Jawa Barat
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
Sulawesi Selatan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Jawa Barat
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Jawa Timur
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Riau
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau