Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kilogram Ganja Akhirnya Ditangkap di Aceh

Kompas.com - 18/10/2025, 07:26 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Setelah menghilang selama satu dekade, seorang terpidana kasus narkotika bernama Sulaiman Daud akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi di Medan, Jumat (17/10/2025).

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin langsung oleh Muhammad Husairi selaku Kasi V Intelijen Kejati Sumut, bekerja sama dengan Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat penegak hukum setempat.

Vonis seumur hidup dalam kasus 355 kg ganja

Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: 40 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu Diamankan, Ini Cerita Ketegangan Penangkapan 7 Pelakunya

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja golongan I tersebut.

Husairi menjelaskan, Sulaiman melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, ia masih berstatus mahasiswa dan berhasil kabur dengan bantuan dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor.

“Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya. Mereka kemudian melaju kencang meninggalkan lokasi,” kata Husairi dilansir dari Antara.

Melawan saat diamankan

Dalam kasus itu, Sulaiman tidak sendirian.

Ia bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, Aceh, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja tersebut.

Keempat rekannya sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara.

“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” jelas Husairi.

Baca juga: 33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujarnya.

Husairi juga mengimbau para buronan lain untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan penangkapan paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau