KOMPAS.com - Setelah menghilang selama satu dekade, seorang terpidana kasus narkotika bernama Sulaiman Daud akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi di Medan, Jumat (17/10/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin langsung oleh Muhammad Husairi selaku Kasi V Intelijen Kejati Sumut, bekerja sama dengan Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat penegak hukum setempat.
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: 40 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu Diamankan, Ini Cerita Ketegangan Penangkapan 7 Pelakunya
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja golongan I tersebut.
Husairi menjelaskan, Sulaiman melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Saat itu, ia masih berstatus mahasiswa dan berhasil kabur dengan bantuan dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor.
“Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya. Mereka kemudian melaju kencang meninggalkan lokasi,” kata Husairi dilansir dari Antara.
Dalam kasus itu, Sulaiman tidak sendirian.
Ia bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, Aceh, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja tersebut.
Keempat rekannya sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara.
“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” jelas Husairi.
Baca juga: 33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujarnya.
Husairi juga mengimbau para buronan lain untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan penangkapan paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang