Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA, dan A. Mereka diamankan beserta barang bukti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut barang yang digunakan saat kejadian.
“Yang sudah diamankan kita data, kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut," jelas Kapolsek Sintang Kota Iptu Sugiyono, dikutip dari TribunPontianak, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Viral, Video Kebakaran SPBU Tlogomas Malang, Berawal dari Goyang Tangki Saat Isi BBM
Polsek Sintang Kota turut mengundang para pemilik ruko yang terbakar untuk berkomunikasi terkait tindakan penjarahan yang dilakukan para pemulung.
Sugiyono mengatakan, para pemilik ruko tidak ingin melanjutkan kejadian ini ke proses hukum.
“Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku, tapi respons juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan," jelasnya.
Ia menyatakan, para pemilik ruko dan pemulung berniat menyelesaikan permasalahan ini secara pribadi dan tidak melanjutkan proses hukumnya.
"Cuma di sini kita berikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut,” kata Sugiyono.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini