Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Terjadi di Bekasi, Adakah Aturan Pidana bagi Pungutan Liar oleh Preman?

Kompas.com - 23/04/2025, 09:00 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama sebulan ini, warga Bekasi sudah diresahkan oleh tiga kasus pungutan liar (pungli).

Pungli sendiri adalah sebutan untuk segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki landasan hukum.

Tiga kasus pungutan liar yang terjadi di Bekasi dilakukan oleh masyarakat yang menganggap dirinya memiliki kuasa atau preman.

Ketiga kasus tersebut diselesaikan oleh pihak kepolisian dan salah satu di antaranya dikenakan pasal pengancaman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir dari Kompas.com, Senin (21/4/2025), kasus pungutan liar pertama dilakukan oleh pria bernama Suhada yang meminta pungutan dari sekuriti pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Bekasi dengan cara mengancam akan menutup akses jalan.

Kasus kedua dilakukan oleh pemuda yang mengaku putra daerah dan memalak kuli bangunan di Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI).

Kasus terakhir adalah pungli yang dialami oleh pekerja proyek di Cabangbungin yang dilakukan oleh sekelompok pria berkedok pemberdayaan lingkungan.

Lantas, bagaimana peraturan terkait pemidanaan pungli lebih lanjut?

Baca juga: Siswi di Palu Nyaris Dikeluarkan Gegara Lapor Pungli, Inspektorat Sulteng Turun Tangan

Peraturan KUHP terkait pungutan liar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) dan Kepala pusat studi P3KHAM LPPM UNS, Dr. Heri Hartanto, menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat praktik pungli.

"Pelaku pungli dalam pemberitaan di Bekasi tidak tepat dijerat menggunakan pasal 335 KUHP," kata Heri saat dihubungi KOMPAS.com, Selasa (22/4/2025).

Pasal 335 KUHP terdiri dari 2 ayat dengan ayat pertama memiliki 2 butir pernyataan, yakni sebagai berikut.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.

Halaman:


Terkini Lainnya
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Tren
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Tren
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
Tren
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Tren
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Tren
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tren
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tren
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Tren
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Tren
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau