Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Terjadi di Bekasi, Adakah Aturan Pidana bagi Pungutan Liar oleh Preman?

Kompas.com - 23/04/2025, 09:00 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Pelaku bisa dijerat pidana pemerasan

"Dalam konteks berita tersebut, pelaku lebih tepat diancam dengan pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP," ujar Heri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Siswa SMAN 2 Cibitung Lapor Pungli, Disebut Bikin Gaduh Hingga Terancam Dikeluarkan

Bunyi pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut.

(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Heri menjelaskan perbedaan kedua pasal ini terletak pada unsur perbuatan yang termuat di dalamnya.

Menurut dia, pasal 368 mengandung unsur objektif sebagai berikut.

  • Perbuatan memaksa
  • Dipaksa orang lain
  • Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
  • Bertujuan agar menyerahkan barang (termasuk uang), memberi utang, atau menghapus utang.

Selanjutnya, unsur subjektif dalam pasal ini adalah sebagai berikut.

  • Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dan
  • Dilakukan secara melawan hukum. Artinya, orang yang melakukan pemerasan tidak memiliki hak/wewenang untuk meminta sesuatu dari korban.

Sementara itu, pasal 335 mengandung unsur perbuatan sebagai berikut.

  • Secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu
  • Menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan terhadap korban atau orang lain, misalnya keluarga korban.

"Karena itu, perbuatan pungli oleh preman lebih tepat dikenakan pasal 368 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Siswi di Palu Nyaris Dikeluarkan Gegara Lapor Pungli, Inspektorat Sulteng Turun Tangan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau