"Dalam konteks berita tersebut, pelaku lebih tepat diancam dengan pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP," ujar Heri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Siswa SMAN 2 Cibitung Lapor Pungli, Disebut Bikin Gaduh Hingga Terancam Dikeluarkan
Bunyi pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Heri menjelaskan perbedaan kedua pasal ini terletak pada unsur perbuatan yang termuat di dalamnya.
Menurut dia, pasal 368 mengandung unsur objektif sebagai berikut.
Selanjutnya, unsur subjektif dalam pasal ini adalah sebagai berikut.
Sementara itu, pasal 335 mengandung unsur perbuatan sebagai berikut.
"Karena itu, perbuatan pungli oleh preman lebih tepat dikenakan pasal 368 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Siswi di Palu Nyaris Dikeluarkan Gegara Lapor Pungli, Inspektorat Sulteng Turun Tangan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini