Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Terjadi di Bekasi, Adakah Aturan Pidana bagi Pungutan Liar oleh Preman?

Kompas.com - 23/04/2025, 09:00 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama sebulan ini, warga Bekasi sudah diresahkan oleh tiga kasus pungutan liar (pungli).

Pungli sendiri adalah sebutan untuk segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki landasan hukum.

Tiga kasus pungutan liar yang terjadi di Bekasi dilakukan oleh masyarakat yang menganggap dirinya memiliki kuasa atau preman.

Ketiga kasus tersebut diselesaikan oleh pihak kepolisian dan salah satu di antaranya dikenakan pasal pengancaman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir dari Kompas.com, Senin (21/4/2025), kasus pungutan liar pertama dilakukan oleh pria bernama Suhada yang meminta pungutan dari sekuriti pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Bekasi dengan cara mengancam akan menutup akses jalan.

Kasus kedua dilakukan oleh pemuda yang mengaku putra daerah dan memalak kuli bangunan di Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI).

Kasus terakhir adalah pungli yang dialami oleh pekerja proyek di Cabangbungin yang dilakukan oleh sekelompok pria berkedok pemberdayaan lingkungan.

Lantas, bagaimana peraturan terkait pemidanaan pungli lebih lanjut?

Baca juga: Siswi di Palu Nyaris Dikeluarkan Gegara Lapor Pungli, Inspektorat Sulteng Turun Tangan

Peraturan KUHP terkait pungutan liar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) dan Kepala pusat studi P3KHAM LPPM UNS, Dr. Heri Hartanto, menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat praktik pungli.

"Pelaku pungli dalam pemberitaan di Bekasi tidak tepat dijerat menggunakan pasal 335 KUHP," kata Heri saat dihubungi KOMPAS.com, Selasa (22/4/2025).

Pasal 335 KUHP terdiri dari 2 ayat dengan ayat pertama memiliki 2 butir pernyataan, yakni sebagai berikut.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau