KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.
Hal tersebut dikatakan Meutya setelah Gedung Putih merilis lembar fakta bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS.
Pemindahan data dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Menurut Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance serta tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Ia menyampaikan, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.
Namun, Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
“Pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
“Negara-negara anggota G7, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal,” tambahnya.
Baca juga: Gedung Putih Ungkap Kesepakatan Baru, Data Pribadi Indonesia Bisa Pindah ke AS
Meutya menyebutkan, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan.
Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Meutya menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada Selasa (22/7/2025) oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Ia menuturkan, kesepakatan kedua negara justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” jelas Meutya.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” tambahnya.
Baca juga: Apa Tujuan Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke AS? Ini Kata Istana
Meutya menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.