KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Pemerintah berharap penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 mendatangkan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Hal tersebut dilakukan dengan peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan yang panjang.
Lalu, apakah karyawan swasta jadi mendapat libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025?
Baca juga: Setelah 18 Agustus 2025, Masih Ada Cuti Bersama Lagi Tahun Ini?
Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan swasta untuk ikut memperingati dan memeriahkan HUT RI pada 18 Agustus 2025.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja atau buruh dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” tambahnya.
Yassierli menyampaikan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi karyawan untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Terkait teknis pelaksanaannya, ia meminta perusahaan dan karyawan membahasnya secara dialogis.
Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Ini Ketentuan Bagi ASN dan Karyawan Swasta
Hal tersebut dimaksudkan supaya peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” imbuh Yassierli.
Yassierli menambahkan, peringatan HUT RI telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Menurutnya, tradisi tersebut penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan Swasta Libur? Ini Kata Kemenaker
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini