KOMPAS.com - Rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan kembali menjadi sorotan publik.
Selain gaji pokok, setiap anggota DPR menerima beragam tunjangan dengan nilai yang cukup besar.
Salah satunya adalah Tunjangan Kehormatan, yang besarnya mencapai Rp 6,69 juta per bulan untuk Ketua DPR.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik, apa sebenarnya Tunjangan Kehormatan?
Baca juga: Kata Media Asing soal Demo 25 Agustus 2025: Bandingkan Tunjangan DPR dengan Gaji Guru
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa Tunjangan Kehormatan merupakan bagian dari penghasilan anggota DPR selain gaji pokok.
Dasar hukumnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pada Pasal 176 ayat (2) disebutkan bahwa anggota DPR berhak atas gaji, tunjangan, dan hak keuangan lainnya.
Besaran Tunjangan Kehormatan ditentukan berdasarkan jabatan:
Menurut Agus, tunjangan ini dimaksudkan untuk menjaga martabat lembaga legislatif.
Namun, ia mengingatkan bahwa secara etis hal itu perlu dibarengi dengan kinerja nyata agar tidak dipersepsikan sebagai privilese berlebihan.
Agus menilai, besaran Tunjangan Kehormatan turut memengaruhi persepsi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas DPR.
“Pemberian tunjangan ini menimbulkan kritik karena sering dianggap tidak sebanding dengan kinerja, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya saat dimintai pandangan Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, publik juga mempertanyakan relevansi besaran tunjangan, mengingat tidak semua anggota DPR menunjukkan produktivitas sesuai dengan fasilitas yang diterima.
Baca juga: Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan DPR RI, Capai Rp 104 Juta per Bulan
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Wakil Ketua menerima Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta. Namun di luar itu, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan, ditambah fasilitas lain.
Beberapa tunjangan yang diterima, antara lain:
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah tunjangan perumahan serta fasilitas lainnya, jumlahnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Berikut gambarannya, sebagaimana diungkap oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra):