Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah "Nonaktif" Anggota DPR Tidak Ada dalam Undang-Undang, Ini Penjelasan Pakar

Kompas.com - 03/09/2025, 21:00 WIB
Fatimah Az Zahra,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah partai politik di Indonesia telah menonaktifkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pernyataan ataupun tindakan mereka yang menuai kontroversi. 

Dikutip Kompas.com (31/8/2025), laporan mengenai keputusan tersebut telah diterima kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025) sebagai langkah tegas sekaligus bentuk penerimaan aspirasi dari masyarakat. 

Masing-masing kelima anggota DPR antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar telah dicabut keanggotaannya dari DPR RI. 

Namun, diketahui istilah “nonaktif” keanggotaan DPR sebenarnya tidak tertera di dalam undang-undang. 

Lantas, benarkah istilah "nonaktif" tidak ada dalam undang-undang? Dan jika iya, apa dampaknya?

Baca juga: Sejarah dan Filosofi Gedung DPR RI, Mengapa Atapnya Melengkung?

Istilah nonaktif tidak ada dalam undang-undang

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan dalam Undang-Undang tidak dikenal istilah non-aktif bagi anggota DPR. 

“Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak dikenal istilah non-aktif bagi anggota DPR,” jelas Agus ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (3/9/2025).

Agus mengatakan bahwa pada Pasal 239, status keanggotaan DPR hanya berakhir pada kondisi atau keadaan tertentu.

"Kondisi tersebut adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan partai politik, atau diberhentikan berdasarkan putusan hukum tetap," jelasnya.

Baca juga: Butuh Teriakan 1 Miliar Orang untuk Bisa Terdengar dari Dalam Gedung DPR

Sementara itu, penonaktifan oleh partai menurut Agus hanya bersifat administratif dan internal partai.

“Penonaktifan oleh partai hanya bersifat administratif dan internal partai, bukan status formal keanggotaan DPR,” jelasnya.

Hal ini membuat para anggota DPR secara hukum tetap sah menjabat sampai ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sesuai pada Pasal 239–245 UU MD3

Agus juga mengatakan penonaktifan anggota DPR tidak otomatis menghapus hak-hak konstitusional.

"Penonaktifan anggotan DPR tidak menghapus hak-hak konsitutsional seperti gaji, tunjangan, dan hak politik, kecuali diproses melalui mekanisme PAW resmi," jelas Agus.

Baca juga: Apa Itu Tunjangan Kehormatan DPR dan Berapa Besarannya?

Apa yang sebaiknya dilakukan anggota DPR?

Agus mengatakan setiap anggota DPR lebih baik untuk mundur secara sukarela. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau