Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tunjangan Kehormatan DPR dan Berapa Besarannya?

Kompas.com - 03/09/2025, 07:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Selain gaji pokok, setiap anggota DPR menerima beragam tunjangan dengan nilai yang cukup besar.

Salah satunya adalah Tunjangan Kehormatan, yang besarnya mencapai Rp 6,69 juta per bulan untuk Ketua DPR.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik, apa sebenarnya Tunjangan Kehormatan?

Baca juga: Kata Media Asing soal Demo 25 Agustus 2025: Bandingkan Tunjangan DPR dengan Gaji Guru

Apa itu Tunjangan Kehormatan pada gaji DPR?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa Tunjangan Kehormatan merupakan bagian dari penghasilan anggota DPR selain gaji pokok.

Dasar hukumnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pada Pasal 176 ayat (2) disebutkan bahwa anggota DPR berhak atas gaji, tunjangan, dan hak keuangan lainnya.

Besaran Tunjangan Kehormatan ditentukan berdasarkan jabatan:

  • Ketua DPR: Rp 6.690.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Menurut Agus, tunjangan ini dimaksudkan untuk menjaga martabat lembaga legislatif. 

Namun, ia mengingatkan bahwa secara etis hal itu perlu dibarengi dengan kinerja nyata agar tidak dipersepsikan sebagai privilese berlebihan.

Agus menilai, besaran Tunjangan Kehormatan turut memengaruhi persepsi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas DPR.

“Pemberian tunjangan ini menimbulkan kritik karena sering dianggap tidak sebanding dengan kinerja, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya saat dimintai pandangan Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Selain itu, publik juga mempertanyakan relevansi besaran tunjangan, mengingat tidak semua anggota DPR menunjukkan produktivitas sesuai dengan fasilitas yang diterima.

Baca juga: Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan DPR RI, Capai Rp 104 Juta per Bulan

Rincian gaji dan tunjangan DPR

Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Wakil Ketua menerima Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta. Namun di luar itu, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan, ditambah fasilitas lain.

Beberapa tunjangan yang diterima, antara lain:

1. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
  • Tunjangan beras: Rp 12.000.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta

2. Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
  • Asisten anggota: Rp 2,25 juta
  • Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI

3. Biaya Perjalanan Dinas

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta.

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan serta fasilitas lainnya, jumlahnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Berikut gambarannya, sebagaimana diungkap oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra):

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras dan lauk: Rp 2.000.000
  • Tunjangan komunikasi dan listrik: Rp 15.000.000
  • Tunjangan aspirasi dan kegiatan: Rp 80.000.000
  • Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain: Rp 69.000.000
  • Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp 50.000.000.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau