KOMPAS.com - Gedung DPR/MPR RI mulai dibangun pada 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965.
Melalui surat tersebut, Presiden Soekarno menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga (PUT) Soeprajogi untuk memimpin proyek pembangunan.
Baca juga: Apa Itu Tunjangan Kehormatan DPR dan Berapa Besarannya?
Rencana pembangunannya berawal dari gagasan Presiden Soekarno untuk menyelenggarakan Conference of the New Emerging Forces (CONEFO).
CONEFO merupakan sebuah blok kekuatan baru yang dimotori Indonesia untuk menandingi Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat yang telah ada.
Anggotanya adalah negara-negara berkembang dengan kantor pusat di Jakarta. CONEFO menghimpun hampir seluruh negara dari benua Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
Baca juga: Butuh Teriakan 1 Miliar Orang untuk Bisa Terdengar dari Dalam Gedung DPR
Pemerintah juga mengadakan sayembara rancangan bangunan sesuai permintaan Presiden Soekarno, yang kemudian dimenangkan oleh Soejoedi Wirjoatmodjo.
Dia merupakan sosok yang kini dikenal sebagai arsitek yang merancang gedung DPR/MPR RI. Desain rancangannya disahkan oleh Presiden Soekarno pada 22 Februari 1965.
Pembangunan sempat terhambat karena peristiwa G30S/PKI dan dilanjutkan kembali setelah Soekarno lengser dan Soeharto menjadi Presiden RI.
Baca juga: Mengapa Anggota DPR Tidak bisa Langsung Dipecat?
Pada 9 November 1966, berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tujuan pembangunan diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.
Kawasan yang awalnya direncanakan sebagai Conference of the New Emerging Forces atau CONEFO pun beralih fungsi menjadi komplek MPR/DPR/DPD RI.
Gedung Nusantara menjadi bangunan yang paling ikonik dengan ciri khas kubah setengah lingkaran, atau yang kini sering disebut Gedung Kura-Kura.
Bentuknya berupa dua kubah hijau yang dipisahkan oleh dua balok plengkung yang menyatu di puncaknya.
Baca juga: Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota DPR
Konsep kubah pada gedung utama tersebut melambangkan kepakan sayap burung Garuda yang hendak terbang.
Filosofi dari bentuk kubah tersebut sebagai simbol semangat kebangkitan bangsa Indonesia.
Namun seiring waktu, gedung utama komplek DPR/MPR dijuluki "Gedung Kura-Kura" karena bentuk atapnya yang dianggap lebih mirip cangkang atau tempurung kura-kura.
Baca juga: Buat Apa Anggota DPR Dinonaktifkan kalau Tetap Bisa Terima Gaji dan Hak-hak Lainnya?
Komplek MPR/DPR/DPD RI terdiri dari beberapa Gedung, yaitu:
Gedung DPR/MPR RI menjadi pusat aktivitas bagi lembaga legislatif Indonesia yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Hari Ini 5 Anggota DPR Resmi Dinonaktifkan, Tetap Memperoleh Gaji dan Tunjangan
Sumber:
MPR.go.id
Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal, Widya Lestari Ningsih, Anggara Wikan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini