Dalam persidangan, pengacara Ram Singh yang mewakili lima remaja terduga pelaku bullying Zara menanyakan kemungkinan bunuh diri.
"Jika bukan terpeleset atau didorong, apakah ada kemungkinan korban jatuh dengan kehendaknya sendiri?" tanya Ram.
"Untuk itu diputuskan pengadilan," jawab Hiu.
Dalam persidangan tersebut, ia menegaskan perannya sebatas menjelaskan hasil medis, bukan menentukan niat atau motif.
Baca juga: Penyebab Kematian Zara Qairina di Malaysia Masih Jadi Misteri, Picu Gelombang Spekulasi
Ketika ditanya pengacara keluarga Zara, Ridzwandean Borhan, Hiu mengakui ada keterbatasan autopsi.
Luka ringan seperti tamparan atau pukulan sebelum jatuh bisa saja tidak terdeteksi karena kondisi tubuh saat diperiksa sudah membusuk.
"Jika luka superfisial dan tidak mengenai jaringan di bawah kulit atau otot, kemungkinan tidak terlihat saat autopsi," jelasnya.
Sidang pemeriksaan kematian Zara Qairina dipimpin Koroner Amir Shah Amir Hassan.
Hingga hari kedua, sidang masih terus mengumpulkan bukti dan kesaksian.
Pengadilan menetapkan sidang akan berlangsung selama 19 hari dengan menghadirkan total 68 saksi untuk mengurai penyebab pasti meninggalnya Zara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Zara sebelumnya dilaporkan mengalami perundungan, meski hubungan langsung antara bullying dan kematiannya masih diteliti lebih lanjut dalam sidang.
Baca juga: Malaysia Tengah Dihebohkan dengan Kematian Zara Qairina, Siapa Dia?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini