Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Kematian Zara Qairina yang Gemparkan Malaysia, Ini 5 Tersangkanya

Kompas.com - 19/08/2025, 15:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Ada kabar terbaru dari kasus kematian Zara Qairina Mahathir (13) yang telah memggemparkan publik Malaysia.

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, pada Minggu (18/8/2025) mengonfirmasi sudah ada lima tersangka yang akan dibawa ke meja hijau. Ia menyebut, kelimanya adalah remaja di bawah umur.

Mereka akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu terkait kasus perundungan yang berujung pada kematian siswi kelas 1 SMA, Zara Qairina Mahathir.

Baca juga: Kronologi Kasus Kematian Zara Qairina, Lengkap dari 16 Juli hingga Hasil Autopsi

“Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” kata Dusuki kepada kantor berita Bernama.

Kelima remaja tersebut dijerat dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tindak pidana penggunaan atau penyampaian kata-kata ancaman, kasar, atau penghinaan, baik secara langsung maupun melalui komunikasi tertentu.

Keputusan Jaksa Agung Malaysia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menyatakan telah mendalami berkas penyidikan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) terkait kematian Zara Qairina.

Berdasarkan bukti yang ada, diputuskan bahwa beberapa tersangka akan segera diajukan ke pengadilan.

“Keputusan untuk mendakwa para tersangka dengan pasal perundungan tidak akan mengganggu proses inkuisisi yang akan berlangsung,” demikian keterangan resmi AGC.

AGC juga menegaskan, dakwaan ini tidak menutup jalannya penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, termasuk proses inkuisisi di pengadilan.

Baca juga: Hasil Otopsi Zara Qairina Diumumkan, Ini Penyebab Kematiannya

Tiga unsur penyelidikan

Dalam sesi tanya jawab di parlemen Malaysia (Dewan Rakyat), Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus kematian Zara Qairina berfokus pada tiga unsur, yakni perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual.

Ia menambahkan, polisi telah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan 3 September 2025 sebagai jadwal dimulainya sidang inkuisisi untuk menyelidiki penyebab kematian Zara Qairina.

Sidang lanjutan akan digelar pada 4 September, 8–12 September, 17–19 September, serta 22–30 September.

Keputusan untuk menggelar inkuisisi diumumkan pada 12 Agustus, setelah Kejaksaan Agung meninjau laporan lengkap kepolisian.

Viral di Malaysia

Lebih dari 3.000 orang bergabung dalam aksi solidaritas di Pujasera Labuan untuk menuntut keadilan dalam kasus kematian Zara Qairina, Senin (11/8/2025).Bernama via The Star Lebih dari 3.000 orang bergabung dalam aksi solidaritas di Pujasera Labuan untuk menuntut keadilan dalam kasus kematian Zara Qairina, Senin (11/8/2025).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau