KOMPAS.com - Powerbank menjadi salah satu barang yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari banyak orang, terutama saat bepergian.
Di tengah mobilitas tinggi dan ketergantungan pada gawai, perangkat penyimpan daya ini berperan penting menjaga ponsel tetap menyala, baik untuk navigasi, komunikasi, maupun hiburan.
Tak heran, beberapa orang menyebut powerbank sebagai “penyelamat darurat” di era serba digital.
Namun, saat di kereta api, penumpang harus memahami bahwa tidak semua perangkat powerbank boleh dipakai di sepanjang rangkaian kereta.
Berikut aturan baru dari KAI.
Baca juga: Berisiko Terbakar, Xiaomi Tarik Penjualan Powerbank Tipe Ini di Indonesia
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan, KAI melarang pengecasan powerbank pada seluruh rangkaian kereta api.
Adapun aturan baru ini berlaku efektif mulai Rabu (22/10/2025).
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar," ujar Feni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” lanjut dia.
Sebelumnya, powerbank termasuk salah satu perangkat yang diperbolehkan untuk dicas di dalam kereta api. Namun, saat ini dilarang.
Baca juga: Anker Tarik Peredaran 4 Produk Powerbank di Indonesia, Ini Alasannya
Adapun aturan baru penggunaan powerbank di kereta api, yakni:
1. Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
Feni mengatakan, untuk powerbank dengan kapasitas antara 100–160 Wh, wajib mendapat izin dari petugas KAI.
"Powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api," kata dia.
Adapun rumus menghitung kapasitas Wh (Watt-hour):
Wh = (kapasitas mAh×voltase)/ 1.000