KOMPAS.com - Harga token listrik bagi pelanggan prabayar yang berlaku pada 27 Oktober-2 November 2025 telah ditetapkan pemerintah.
Pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam sesuai keperluan atau kebutuhan, termasuk Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.
Kemudian, kode token listrik yang telah didapatkan dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar nantinya bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Setelah token listrik dimasukkan, akan tertera besaran kWh di meteran yang telah dikonversi.
Ada perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA).
Baca juga: Ini Cara Cek dan Hitung Tagihan Listrik PLN dengan Mudah
Berikut ini rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada 27 Oktober-2 November 2025:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik pelanggan bisnis:
Tarif listrik pelanggan industri:
Baca juga: Cara Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN lewat HP untuk Pelanggan Rumah Tangga
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP
Pembelian token listrik diketahui akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat.
Kemudian semakin besar daya listrik VA yang digunakan, maka potensi kebutuhan listriknya semakin besar.
Jika pelanggan semakin sedikit membeli nominal tokennya, maka listrik yang diperoleh akan semakin cepat habisnya.
Misalnya, pelanggan rumah tangga prabayar non-subsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000.
Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan PPJ-nya dikenakan 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.
Baca juga: Bolehkah Pindahkan Meteran Listrik Sendiri di Rumah? Ini Kata PLN
Dari perhitungan tersebut, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 36,09 kWh bila membeli token listrik Rp 50.000.
Penghitungannya sebagai berikut:
Sebagai informasi, pelanggan berdaya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA termasuk dalam golongan rumah tangga kecil.
“Untuk rumah tangga kecil, kebutuhan listrik antara 2 atau 2,5 kWh per hari,” kata dosen teknik elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono kepada Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Salah Beli Token Listrik Bisa Dapat Refund? Ini Jawaban PLN
Menurut dia, penggunaan atau konsumsi listrik rumah tangga dipengaruhi oleh beberapa hal, termasuk jenis perangkat elektronik dan lama pemakaiannya.
Kemudian, konsumsi listrik harian juga dipengaruhi oleh jumlah penghuni dan kebiasaannya masing-masing dalam menggunakan perangkat elektronik.
“Dan bahkan ukuran rumah juga memengaruhi,” tutur Subuh.
Maka apabila kebutuhan listrik hariannya sebesar 2 kWh, token Rp 50.000 bisa digunakan setidaknya selama 18 hari.
Sedangkan jika kebutuhan listriknya sebesar 2,5 kWh per hari, token Rp 50.000 dapat berguna selama 14 hari.
Dengan begitu, token listrik Rp 50.000 akan habis setelah sekitar dua minggu penggunaan bagi pelanggan PLN golongan rumah tangga kecil.
Baca juga: Benarkah Token Listrik Tidak Bisa Dibeli Tengah Malam? Ini Kata PLN
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang