Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Token Listrik 27 Oktober-2 November 2025, Beli Rp 50.000 Awet Berapa Minggu?

Kompas.com - 27/10/2025, 06:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga token listrik bagi pelanggan prabayar yang berlaku pada 27 Oktober-2 November 2025 telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam sesuai keperluan atau kebutuhan, termasuk Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Kemudian, kode token listrik yang telah didapatkan dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar nantinya bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Setelah token listrik dimasukkan, akan tertera besaran kWh di meteran yang telah dikonversi.

Ada perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA).

Baca juga: Ini Cara Cek dan Hitung Tagihan Listrik PLN dengan Mudah

Rincian tarif listrik PLN

Berikut ini rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada 27 Oktober-2 November 2025:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN lewat HP untuk Pelanggan Rumah Tangga

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP

Beli Rp 50.000 awet berapa minggu?

Pembelian token listrik diketahui akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat.

Kemudian semakin besar daya listrik VA yang digunakan, maka potensi kebutuhan listriknya semakin besar.

Jika pelanggan semakin sedikit membeli nominal tokennya, maka listrik yang diperoleh akan semakin cepat habisnya.

Misalnya, pelanggan rumah tangga prabayar non-subsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000.

Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan PPJ-nya dikenakan 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Baca juga: Bolehkah Pindahkan Meteran Listrik Sendiri di Rumah? Ini Kata PLN

Dari perhitungan tersebut, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 36,09 kWh bila membeli token listrik Rp 50.000.

Penghitungannya sebagai berikut:

  • (Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
  • (Rp 50.000 - 2,4 persen) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • (Rp 50.000 - Rp 1.200) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = 36,09 kWh.

Sebagai informasi, pelanggan berdaya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA termasuk dalam golongan rumah tangga kecil.

“Untuk rumah tangga kecil, kebutuhan listrik antara 2 atau 2,5 kWh per hari,” kata dosen teknik elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono kepada Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Salah Beli Token Listrik Bisa Dapat Refund? Ini Jawaban PLN

Menurut dia, penggunaan atau konsumsi listrik rumah tangga dipengaruhi oleh beberapa hal, termasuk jenis perangkat elektronik dan lama pemakaiannya.

Kemudian, konsumsi listrik harian juga dipengaruhi oleh jumlah penghuni dan kebiasaannya masing-masing dalam menggunakan perangkat elektronik.

“Dan bahkan ukuran rumah juga memengaruhi,” tutur Subuh.

Maka apabila kebutuhan listrik hariannya sebesar 2 kWh, token Rp 50.000 bisa digunakan setidaknya selama 18 hari.

Sedangkan jika kebutuhan listriknya sebesar 2,5 kWh per hari, token Rp 50.000 dapat berguna selama 14 hari.

Dengan begitu, token listrik Rp 50.000 akan habis setelah sekitar dua minggu penggunaan bagi pelanggan PLN golongan rumah tangga kecil.

Baca juga: Benarkah Token Listrik Tidak Bisa Dibeli Tengah Malam? Ini Kata PLN

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Daftar Kampus dengan Prodi S1 Manajemen Terbaik di Indonesia 2025
Tren
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau