YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dihadirkan secara online.
“Ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama,” kata Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Christiano Tarigan Diduga Kuat Perintahkan Ganti Pelat BMW usai Tabrak Argo
Agung menjelaskan, sidang perdana digelar dengan menghadirkan terdakwa secara daring demi mempertimbangkan situasi yang belum kondusif.
“Instruksi ketua, kita sidang online dulu,” ujarnya.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dengan majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih.
“(Sidang digelar) terbuka, hanya mestinya terdakwa tidak hadir di persidangan (langsung),” jelas Agung.
Sebelumnya, penyidik Satlantas Polresta Sleman telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 15 Juli 2025.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Selasa kemarin,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Anak Tabrak Argo, Ayah Christiano: Saya Dengar Banyak Berita Tak Benar Menghujat Putra Saya...
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Saat itu, Kejari Sleman menyebut masih menyempurnakan surat dakwaan dan administrasi sebelum dilimpahkan ke PN Sleman.
Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025. Mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak motor yang dikendarai mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, hingga korban meninggal dunia.
Kini, proses hukum berlanjut di meja hijau dengan sidang perdana yang resmi dimulai di PN Sleman.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini