MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menerima tunjangan rumah setiap bulan dengan nilai bervariasi antara Rp 19 juta hingga Rp 41 juta.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan No 14 Tahun 2019 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.
Wali Kota Medan, Rico Bayu Tri Putra Waas, menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Kota Tegal Capai Rp 23-49 Juta, Ketua Keluhkan Pajak Progresif
Ia meminta agar anggota DPRD bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka.
"Tuntutan kami kepada legislatif, yang lebih penting adalah, kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harusnya jadi evaluasi untuk kita semua. Harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakat," ujar Rico Waas usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (8/9/2025).
Rico juga menyampaikan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab untuk mewakili masyarakat.
"Selama ini selalu begini, tapi ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung. Harus bisa ditanggapi," tambahnya.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Medan diberikan setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut: Ketua DPRD Medan menerima Rp 41.986.750, Wakil Ketua DPRD Medan Rp 28.514.000, dan anggota DPRD Medan Rp 19.698.416,67.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 ini merupakan perubahan dari Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.
Dalam Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya.
Sementara itu, tunjangan lainnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017.
Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak dapat diakses melalui website Pemko Medan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini