Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Listrik per kWh September 2025: Subsidi dan Nonsubsidi

Kompas.com - 01/09/2025, 06:31 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan non-subsidi pada September 2025 tetap sama alias tidak mengalami kenaikan.

Artinya, biaya listrik yang dibayarkan pelanggan masih mengikuti ketentuan sebelumnya.

Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dasar aturan penyesuaian tarif ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Mengacu data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif listrik pada September 2025 menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari–April 2025. Secara hitungan, kondisi ini seharusnya memicu kenaikan tarif.

Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh tidak berubah demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, (tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Mulai Rp 40.000, Ini Daftar Kereta Ekonomi New Generation 2025 dan Rutenya

Daftar tarif listrik September 2025

Mengutip laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh September 2025 untuk pelanggan non-subsidi:

1. Rumah Tangga Non-subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Daftar Kereta Stainless Steel New Generation 2025, Rute, dan Harga Tiketnya

Tarif listrik subsidi tetap sama

Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik per kWh juga tidak berubah, mencakup golongan rumah tangga kecil, pelaku UMKM, serta sektor sosial.

Rincian tarif listrik per kWh subsidi sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah informasi terbaru mengenai tarif listrik September 2025 untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Baca juga: 16 Kereta Ekonomi New Generation per Agustus 2025, Ini Rute Lengkapnya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau