JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan kasasi atas nama Harvey Moeis dapat dieksekusi setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto usai menerima permohonan pencabutan perkara dari pengacara Sandra Dewi.
“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang hari ini, pengacara menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara atas nama para pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
Para pemohon tidak hadir langsung di lokasi, hanya diwakili oleh pengacara.
Hakim pun menerima permohonan tersebut setelah dikonfirmasi bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela oleh para pemohon.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon. Keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” kata Hakim Rios, membacakan penetapan.
Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Baca juga: TNI Siap Sambut Komando Prabowo Demi Damai di Gaza Palestina
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sedangkan Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang