MATARAM, KOMPAS.com - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) di Provinsi Nusa Tenggara Barat diduga bocor seratusan miliar.
Pajak yang bersumber dari 10 perusahaan dengan kelola self assessment itu diduga bocor sejak tahun 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman menyampaikan, jumlah besaran pajak BBKB yang bocor di NTB itu mencapai Rp 100 miliar lebih.
"Ya kemarin kita rapat tim satgas pengawasan dan pengendalian pajak BBKB. Jadi pajak ini bersumber dari beberapa perusahaan ya," ujar Fathurrahman, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Pakar Ungkap 2 Faktor Diduga Penyebab 6 Juta Data Wajib Pajak Bocor
Menurut Fathurrahman, model pembayaran pajak BBKB ini menggunakan metode self assessment atau lapor secara mandiri oleh perusahaan yang bersangkutan.
Dari data yang ditemukan, diduga pajak ini malah dibayar ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Seusai aturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentasi 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendapatan penerimaan pajak BBKB yang diterima NTB, ditemukan perbedaan.
Perbedaan itu mulai dari volume dan harga sebagai dasar pengenaan pajak BBKB dari perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM).
"Temuannya ada signifikansi angkanya, potensi ada sekitar Rp 100 miliar lebih ya. Temuannya juga ada perusahaan yang salah setor. Ini sedang kita koordinasikan dengan perusahaan di Surabaya. Mereka membayar pajak ke Pemprov Jatim padahal suplai BBM ke NTB," katanya.
Baca juga: Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Dinilai Bakal Pengaruhi Operasional Bisnis SPBU
Menurut Fathurrahman, salah setor pajak BBKB ini juga sudah diakui oleh salah satu perusahaan, yakni anak perusahaan dari BUMN yang bergerak di bidang energi.
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan di Surabaya tersebut dan Pemprov Jatim.
"Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh," katanya.
Untuk menarik kembali pajak BBKB yang bocor alias salah bayar ini, Pemprov NTB akan berkomunikasi kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tim juga terus melakukan audiensi ke perusahaan yang bersangkutan untuk membayar PPN besaran pajak BBKB ke Pemprov NTB.
"Ya ada 10 perusahaan yang salah bayar. Tapi kita akui, selama ini kita abai tidak melakukan penelusuran pasti terhadap mereka yang bayar pajak dengan pola self assessment ini. Karena pembayaran ini dilakukan secara mandiri. Kita kadang tidak menagih karena perusahaan mengirim surat ketetapan pajaknya secara mandiri," katanya.
Baca juga: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Apakah Harga BBM Akan Naik?
Fathurrahman pun akan terus menelusuri, berkoordinasi, menganalisis, dan mengevaluasi untuk menentukan kekeliruan dalam kebocoran pajak BBKB tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Pajak BBKB di NTB Bocor Rp 100 Miliar, Diduga Salah Bayar ke Jatim Sejak 2020."
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini