SOLO, KOMPAS.com — Kepolisian menyita dua dokumen ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyitaan dilakukan saat Jokowi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebut penyitaan tersebut adalah bagian dari proses pembuktian yang selama ini dituntut oleh publik.
“Dalam rangka pembuktian dan dalam rangka penyidikan, itu sudah disita. Dan tentunya kami juga sangat welcome. Dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya,” kata Yakub usai mendampingi pemeriksaan.
Baca juga: Jokowi Dicecar Penyidik soal Foto Ijazah di Medsos hingga Dosen Pembimbing Skripsi, Ini Jawabannya
Yakub menegaskan bahwa dokumen yang disita adalah ijazah asli milik Jokowi, baik tingkat SMA maupun S1.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses hukum memasuki tahap pengadilan.
"Karena masih banyak orang yang bilang, ‘Tunjukkan dong, tunjukkan’. Dengan ini sudah resmi disita, dan ini sejalan serta konsisten dengan yang selalu kami sampaikan, bahwa nanti di persidangan akan ditunjukkan," ujarnya.
Yakub pun menyampaikan pesan singkat kepada pihak-pihak yang masih meragukan keaslian dokumen tersebut.
“Jadi tinggal tunggu aja tanggal mainnya. Untuk sekarang, bersabarlah. Apalagi orang-orang yang masih bilang ‘Tunjukkan’. Mungkin mereka akan mencari pembelaan dan sebagainya,” ucapnya.
Baca juga: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya
Selain penyitaan ijazah, Jokowi juga menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 45 pertanyaan dari penyidik, termasuk soal unggahan ijazah di media sosial oleh Dian Sandi, hingga detail perkuliahan saat di UGM.
"Fokusnya tetap pada kronologi dan pendalaman fakta-fakta terkait perkuliahan beliau," kata Yakub.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini