KARAWANG, KOMPAS.com – Polisi membongkar praktik oplosan gas elpiji bersubsidi di Karawang. Komplotan pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar.
Penggerebekan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang di Dusun Krajan 2, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Selasa (5/8/2025). Sebanyak lima orang ditangkap.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Adriansyah menjelaskan, praktik ini terbongkar berkat laporan dari warga.
“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penyalahgunaan gas LPG tersebut. Kami kemudian mengamankan lima orang tersangka,” ujar Fiki di Mapolres Karawang, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Hindari Produk Elpiji Oplosan, Pertamina Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
MAB adalah pemilik toko sekaligus otak pelaku, MHM, MR, dan AS bertugas sebagai penyuntik gas, sementara RIP mengawasi proses pemindahan.
Dari lokasi, polisi menyita 42 tabung LPG 3 kilogram, 8 tabung LPG 5,5 kilogram, 16 tabung LPG 12 kilogram, 5 tabung LPG 50 kilogram, 1 timbangan, 5 regulator, 4 pipa besi ukuran 17 sentimeter, dan 1 kantong plastik.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz menyebut komplotan ini baru beroperasi sekitar dua bulan.
Namun, jumlah keuntungan dan jalur distribusi hasil oplosan masih ditelusuri.
“Kami masih mendalami distribusinya ke mana saja, termasuk berapa keuntungan yang sudah diperoleh,” kata Nazal.
Baca juga: Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Malang Untung Rp 160 Juta per Tahun
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini