Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan di Karawang Pindahkan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi

Kompas.com - 16/08/2025, 14:53 WIB
Farida Farhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

 

KARAWANG, KOMPAS.com – Polisi membongkar praktik oplosan gas elpiji bersubsidi di Karawang. Komplotan pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar.

Penggerebekan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang di Dusun Krajan 2, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Selasa (5/8/2025). Sebanyak lima orang ditangkap.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Adriansyah menjelaskan, praktik ini terbongkar berkat laporan dari warga.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penyalahgunaan gas LPG tersebut. Kami kemudian mengamankan lima orang tersangka,” ujar Fiki di Mapolres Karawang, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Hindari Produk Elpiji Oplosan, Pertamina Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi

Peran Komplotan dan Barang Bukti

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

MAB adalah pemilik toko sekaligus otak pelaku, MHM, MR, dan AS bertugas sebagai penyuntik gas, sementara RIP mengawasi proses pemindahan.

Dari lokasi, polisi menyita 42 tabung LPG 3 kilogram, 8 tabung LPG 5,5 kilogram, 16 tabung LPG 12 kilogram, 5 tabung LPG 50 kilogram, 1 timbangan, 5 regulator, 4 pipa besi ukuran 17 sentimeter, dan 1 kantong plastik.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz menyebut komplotan ini baru beroperasi sekitar dua bulan.

Namun, jumlah keuntungan dan jalur distribusi hasil oplosan masih ditelusuri.

“Kami masih mendalami distribusinya ke mana saja, termasuk berapa keuntungan yang sudah diperoleh,” kata Nazal.

Baca juga: Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Malang Untung Rp 160 Juta per Tahun

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau