BLORA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menahan pengajuan izin sumur minyak masyarakat setelah terjadinya kebakaran di Kabupaten Blora.
Sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, menewaskan 3 orang dan masih menyala hingga hari keenam, Jumat (22/8/2025).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan pihaknya menunda seluruh proses perizinan yang diajukan pemerintah kabupaten.
“Kita menahan semuanya. Kami kaji juga surat-suratnya,” kata Taj Yasin saat memantau lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Polisi Larang Sumur Minyak Ilegal di Blora usai Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang
Menurutnya, kebijakan penundaan ini tidak hanya berlaku untuk Blora, tetapi juga seluruh kabupaten di Jawa Tengah yang mengajukan izin pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Sementara yang dilaporkan kepada saya di Kabupaten Blora, tetapi tidak menutup kemungkinan ada di kabupaten yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Blora mengajukan izin untuk 4.134 titik sumur minyak rakyat kepada Pemprov Jateng.
Pengajuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
Pemkab Blora juga telah menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Sumur Minyak Masyarakat pada Selasa (12/8/2025) yang dipimpin Bupati Arief Rohman.
Rencana pengelolaan melibatkan tiga unsur, yakni BUMD Blora Patra Energi, Koperasi Blora Migas Energi, dan UMKM CV Mataram Connection.
Di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, tercatat ada 245 titik sumur minyak masyarakat hasil inventarisasi Blora Patra Energi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini