PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, mengungkap peran terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan.
Mayer menyatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur, dengan memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR dan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) untuk menyerahkan uang.
"Peran terdakwa sudah kami uraikan dalam dakwaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan sejumlah uang," kata Mayer saat diwawancarai wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Singgung Yaqut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah
Ia mengungkapkan, pola tersebut sudah terlihat sejak awal Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.
Salah satu yang disorot adalah pertemuan di rumah dinas gubernur yang dihadiri para kepala UPT.
Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyampaikan kiasan "matahari adalah satu" yang dimaknai sebagai penegasan bahwa seluruh jajaran harus mengikuti satu komando.
"Kalimat itu untuk menekankan bahwa hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan dari Pak Abdul Wahid," jelas Mayer.
Baca juga: Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Pengacara: Tuduhan Rp 800 Juta dan Jatah Preman Hilang dari Dakwaan
Menurutnya, pernyataan tersebut juga diperkuat dengan arahan lanjutan agar para pejabat mengikuti perintah seseorang bernama Arif, dengan ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh.
Jaksa menilai, kondisi tersebut membuat para kepala UPT terpaksa memenuhi permintaan karena adanya tekanan jabatan.
"Para kepala UPT itu dengan terpaksa memenuhinya. Jika tidak, akan dilakukan evaluasi," kata Mayer.
Jaksa juga menyoroti mekanisme pertemuan yang dinilai tidak lazim, karena seorang gubernur disebut langsung mengumpulkan kepala UPT yang berada beberapa level di bawah struktur birokrasi.
Baca juga: Sidang Perdana, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK
"Secara jenjang itu tidak lazim. Ada empat sampai lima tingkatan yang dilompati. Itu nanti akan kami ungkap di persidangan," katanya.
Terkait nilai uang yang telah diserahkan, jaksa menyebut jumlahnya belum mencapai Rp 7 miliar, karena akan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa perkara tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya OTT.
"Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan harus tertangkap tangan, tapi apakah unsur pidananya terpenuhi," tegas Mayer.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Dugaan Jatah Preman, Tim Advokat Abdul Wahid: Kami Tak Sabar