SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Andra Soni mengaku akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten setiap hari Jumat.
Dikatakan Andra, kebijakan ini dinilai sebagai salah satu upaya efisiensi penggunaan energi, termasuk penghematan BBM.
“Kami juga mendukung kebijakan WFH, khususnya pada hari Jumat. ASN diharapkan dapat berhemat dalam penggunaan BBM," kata Andra melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Gubernur Sumbar Tunggu Surat Resmi Pusat
Andra pun meminta kepada jajarannya untuk menjadi contoh bagi masyarakat bagaimana melakukan pengamatan penggunaan BBM.
Salah satunya, turut berperan dalam penghematan energi dengan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
"ASN diharapkan mampu memberikan teladan bagi masyarakat agar tidak melakukan pemborosan," ujar dia.
Baca juga: Hemat BBM, Pemkab Karawang Siapkan Strategi WFH hingga Mobil Dinas Dipusatkan di Satu Titik
Meski WFH, Andra memastikan sektor pelayanan publik akan tetap bejalan atau tidak terganggu.
"Kita memastikan bahwa seluruh pelayanan publik tidak boleh terganggu," kata Andra.
Selain WFH, Andra juga meminta seluruh perkantoran pemerintah untuk menghemat penggunaan air dan listrik bukan hanya disaat krisis namun menjadi budaya kerja sehari-hari.
Tak hanya di kantor, di rumah masing-masing juga harus membudayakan hemat energi.
Baca juga: WFH ASN, antara Produktivitas, Energi, dan Risiko Tersembunyi
"Selama itu tidak digunakan, mohon untuk dimatikan. Jadi listrik itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, kepentingan pekerjaan. Biasanya kadang kita suka lupa nih, kalau mau keluar kantor. Bahkan di rumah kita sendiri, kadang kita mau keluar rumah, kita suka lupa mematikan," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata dia.
Baca juga: Kebijakan WFH ASN Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Tunggu Arahan Presiden
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Ia menyebutkan, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini.
"Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri," ucap Airlangga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang