Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Usul Pemberi Uang ke Anjal dan Gepeng Disanksi

Kompas.com - 25/05/2023, 14:48 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang berencana akan menerbitkan aturan sanksi bagi warga yang memberi uang kepada anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng).

Sanksi itu akan diusulkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) melalui legislatif.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, maraknya keberadaan anjal dan gepeng di jalanan merupakan dampak dari masih banyaknya masyarakat yang memberikan uang.

Itu, kata Rahmat, menyebabkan para gepeng tersebut menjadi malas bekerja karena dengan meminta-minta di jalanan dapat memperoleh penghasilan yang tidak sedikit.

Pihaknya selama ini sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan yang menjadi prioritas penanganan utama.

Baca juga: 14 Gepeng Diamankan, Satpol PP Kota Batu Selidiki Dugaan Jaringan Pengemis Jelang Lebaran

Sehingga, anjal dan gepeng tidak jera untuk kembali ke jalanan meski kerap dilakukan penertiban.

"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," kata Rahmat pada Kamis (25/5/2023).

Mengacu pada kondisi tersebut, Rahmat mengatakan, perlu adanya aturan yang lebih maksimal untuk mengurangi keberadaan anjal dan gepeng.

Baca juga: Sering Menginap di Bawah JMP Ambon, Gepeng dan Anak Jalanan Ditangkap Petugas Dinsos

"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti itu, jadi tidak hanya pelakunya saja (anjal dan gepeng), tapi perlu aturan bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," katanya.

Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial diperlukan untuk mengusulkan rencana sanksi tersebut dalam perda.

Dimungkinkan adanya perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut.

"Ini sementara masih kita wacanakan, menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja seperti denda," katanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Temuan Pungli Urus KK di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Camat Ingatkan RT/RW: Jangan Minta Uang!
Temuan Pungli Urus KK di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Camat Ingatkan RT/RW: Jangan Minta Uang!
Surabaya
Polisi Tangkap 14 Tersangka Baru Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Blitar
Polisi Tangkap 14 Tersangka Baru Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Blitar
Surabaya
Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim di Bangkalan Masih Digunakan, tapi Pemakaiannya Terbatas
Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim di Bangkalan Masih Digunakan, tapi Pemakaiannya Terbatas
Surabaya
2 Minimarket di Tuban Dirampok, Brankas Isi Uang Tunai Dikuras Habis
2 Minimarket di Tuban Dirampok, Brankas Isi Uang Tunai Dikuras Habis
Surabaya
Eri Cahyadi Sidak Kelurahan Kebraon Setelah Warga Lapor Alami Pungli
Eri Cahyadi Sidak Kelurahan Kebraon Setelah Warga Lapor Alami Pungli
Surabaya
Kepergok Mesum dalam Mobil di Halaman Masjid, Sepasang Remaja Berseragam SMA Diamankan Satpol PP Madiun
Kepergok Mesum dalam Mobil di Halaman Masjid, Sepasang Remaja Berseragam SMA Diamankan Satpol PP Madiun
Surabaya
Terungkap Pekerjaan Alvi, Pelaku Mutilasi Kekasih di Pacet Mojokerto
Terungkap Pekerjaan Alvi, Pelaku Mutilasi Kekasih di Pacet Mojokerto
Surabaya
Kades di Lumajang 'Mengamuk' dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Kades di Lumajang "Mengamuk" dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Surabaya
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Surabaya
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Surabaya
Grafiti Provokatif 'Police Killed People' Muncul di Kota Pasuruan
Grafiti Provokatif "Police Killed People" Muncul di Kota Pasuruan
Surabaya
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Surabaya
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Surabaya
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau