KOMPAS.com - Opsi buat siswa kelas 12 melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi salah satunya masuk sekolah kediansan.
Di Indonesia, ada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yang menawarkan kuliah gratis plus setelah lulus bisa jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Tetapi, apakah syaratnya harus mau dicoret dari kartu keluarga (KK)?
Syarat masuk sekolah kedinasan STIN memang banyak, dan yang paling banyak diperbincangkan oleh siswa dan calon pendaftar ialah dicoret dari KK bila lolos seleksi.
Kebenaran mengenai persyaratan masuk STIN harus siap dicoret dari Kartu Keluarga (KK) demi menjaga kerahasiaan perlu diketahui faktanya.
Sebagai informasi, sekolah kedinasan STIN ialah sekolah yang dinaungi oleh BIN (Badan Intelijen Negara) untuk mencetak para intel yang memiliki kredibilitas dan unggul dalam menjaga keutuhan negara.
Baca juga: Apakah Masuk Sekolah Kedinasan STIN Harus Rahasia dan Dihapus dari KK?
Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, sekolah ini menawarkan kuliah gratis sampai lulus dan ketika lulus pun langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di BIN maupun instansi terkait.
Perkuliahan di STIN setara dengan sarjana terapan di perguruan tinggi, baik universitas maupun politeknik. Sehingga lulusannya dapat gelar sarjana intelijen (S.In).
Prospek kerja lulusan STIN menjadi intel polisi, intel militer, kehakiman, investigator, analisis intelijen, dan masih banyak lagi.
Kerahasiaan para taruna dan taruni di STIN memang dijaga ketat. Bahkan, kalau melihat instagram resmi dan website resmi STIN, semua foto taruna dan taruni diburamkan atau diberi warna hitam.
Sebab, STIN menjaga ketat kerahasiaan para mahasiswanya hingga nanti lulus dari sekolah kedinasan ini dan bekerja di BIN.
Karena itu, informasi terkait para taruna, taruni, dan para lulusannya tidak pernah bisa diakses secara publik.
Dibandingkan sekolah kedinasan lain, nama-nama peserta baik pendaftar maupun yang lolos pada tahap akhir STIN akan diumumkan secara pribadi.
Sehingga, apabila lulus dari STIN bukan langsung dicoret dari KK.
Baca juga: 27 Sekolah Kedinasan 2025 Buat Siswa SMK, Ada PKN STAN, STMKG dan STIN
KK sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memuat data identitas keluarga, termasuk susunan, hubungan, dan biodata setiap anggota keluarga. Kartu ini merupakan bukti sah dan penting untuk berbagai keperluan administrasi dan hukum keluarga.