BRASILIA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Brasil pada Senin (4/8/2025) menjatuhkan hukuman tahanan rumah terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro.
Hukuman ini diberikan setelah Bolsonaro diduga melanggar larangan penggunaan media sosial selama proses persidangannya terkait dugaan upaya kudeta usai kekalahannya dalam Pemilu 2022.
Putusan ini memperkuat ketegangan antara Bolsonaro dan institusi peradilan Brasil, yang menuduhnya berkonspirasi untuk mempertahankan kekuasaan setelah dikalahkan oleh Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Brasil 2022.
Baca juga: Kena Tarif 50 Persen, Warga Brasil Bakar Patung Trump
Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes menyatakan bahwa Bolsonaro berulang kali gagal mematuhi pembatasan yang diperintahkan oleh pengadilan, sebagaimana dilansir AFP.
Moraes memerintahkan agar mantan presiden itu menjalani tahanan rumah di kediamannya di ibu kota Brasilia.
Dalam putusannya, Moraes juga melarang Bolsonaro menerima tamu, kecuali pengacara, dan menggunakan ponsel. Ia memperingatkan bahwa setiap pelanggaran tambahan akan berujung pada penahanan langsung.
"Pengadilan ini tidak akan membiarkan terdakwa memperlakukannya seperti orang bodoh, hanya karena kekuatan politik dan ekonomi yang dimilikinya," ujar Moraes dalam pernyataan resmi.
Polisi mengonfirmasi bahwa sejumlah ponsel telah disita dari kediaman Bolsonaro pada hari yang sama.
Baca juga: Kena Tarif Trump 50 Persen, Brasil Bisa Kobarkan Perang Dagang dengan AS
Selama proses persidangan, Bolsonaro telah dilarang menggunakan media sosial. Larangan itu juga berlaku bagi pihak ketiga untuk menyebarkan pernyataan publiknya.
Akan tetapi, pada Minggu (3/8/2025), sejumlah sekutu Bolsonaro membagikan rekaman percakapan telepon daring antara dirinya dan putra sulungnya, Flavio Bolsonaro. Percakapan itu dibagikan saat aksi solidaritas di Rio de Janeiro.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah pengadilan dan memicu respons keras dari hakim Moraes.
Sebelumnya, Jaksa penuntut menuduh Bolsonaro dan tujuh terdakwa lainnya menyusun upaya menggagalkan hasil Pemilu 2022. Rencana tersebut akhirnya gagal karena tidak mendapat dukungan dari militer.
Baca juga: Brasil Akan Gabung Afrika Selatan, Gugat Israel atas Genosida di Gaza
Pada Januari 2023, sejumlah pendukung Bolsonaro menyerbu gedung kongres Brasil tak lama setelah Lula dilantik sebagai presiden.
Jika terbukti bersalah, Bolsonaro terancam hukuman penjara hingga 40 tahun. Proses persidangan diperkirakan akan rampung dalam beberapa pekan ke depan.