WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) pada Jumat (29/8/2025) memutus bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump ilegal.
Dengan suara 7 banding 4, hakim menyatakan tarif yang diumumkan Trump pada April serta tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko pada Februari tidak sah secara hukum.
Mayoritas hakim yang menyetujui putusan merupakan penunjukan Partai Demokrat, sedangkan sebagian hakim yang tidak setuju ditunjuk dari Partai Republik.
Baca juga: India Dihajar Tarif AS, Modi Bela-belain ke China Minta Dukungan Xi Jinping
Meski begitu, tarif lain yang diterapkan berdasarkan otoritas hukum berbeda, seperti untuk impor baja dan aluminium, tidak terpengaruh, sebagaimana dilansir Reuters.
Putusan ini menjadi pukulan besar bagi strategi Trump yang menjadikan tarif sebagai salah satu pilar kebijakan ekonomi internasional pada masa jabatan keduanya.
Meski demikian, pengadilan tetap mengizinkan tarif berlaku hingga 14 Oktober. Hal ini bertujuan memberi waktu bagi pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Keputusan ini muncul di tengah memanasnya sengketa hukum terkait kebijakan ekonomi Trump, termasuk upaya mencopot Gubernur Federal Reserve (The Fed) Lisa Cook.
Perseteruan tersebut dinilai bisa mengancam independensi bank sentral AS.
Baca juga: Perang Dagang Masih Membara, Trump Ancam Tarif Tambahan bagi Negara dengan Pajak Digital
Sejak awal, Trump menggunakan tarif sebagai senjata politik untuk menekan negara-negara sekaligus menegosiasikan ulang kesepakatan perdagangan, khususnya dengan China, Kanada, dan Meksiko.
Kebijakan tarif memang memberi AS posisi tawar lebih kuat, tetapi di sisi lain menimbulkan fluktuasi tinggi di pasar keuangan.
Di sisi lain, Trump mengamuk dan mengecam putusan pengadilan yang disebutnya sangat partisan melalui platform media sosial Truth Social.
"Jika tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana besar bagi negara," tulis Trump, sebagaimana dilansir Reuters.
Trump pun optimistis Mahkamah Agung akan berpihak padanya.
Baca juga: Terpukul oleh Tarif Trump, Petani di India Ingin Ganti Profesi
Sebelumnya, Trump menjustifikasi kebijakan tarif tersebut dengan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977.
Undang-undang ini memberi presiden kewenangan luas menangani ancaman luar biasa dalam keadaan darurat nasional.