KOMPAS.com - Buron internasional asal Skotlandia yang ditangkap otoritas hukum Indonesia di Bali, Steven Lyons (SL), telah diserahkan ke Interpol dan bakal diterbangkan ke Spanyol pada Rabu (1/4/2026), ungkap pejabat kepolisian Indonesia.
"SL diserahkan ke Interpol Spanyol pada hari ini (Selasa) dan akan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Bali ke Spanyol pada Rabu," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/3/2026)
NCB (National Central Bureau) adalah biro pusat nasional yang menjadi inti operasional Interpol di setiap negara anggota.
Baca juga: Wanita Yakuza Pertama Tobat, Kini Bimbing Eks Mafia ke Jalan Lurus
Steven Lyons dibekuk oleh petugas Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026).
Kepolisian di Bali menyebut SL merupakan buron kepolisian Spanyol dan Inggris dalam kasus kriminal, narkotika, dan tindak pencucian uang.
Pria asal Skotlandia ini ditangkap setelah sistem mendeteksinya sebagai subyek Red Notice Interpol.
Dia baru saja mendarat dari rute penerbangan Singapura–Denpasar.
Baca juga: Kisah Eks Yakuza Wanita yang Tinggalkan Masa Lalu, Kini Jadi Pembimbing Mantan Mafia
Dia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa, mengatakan, penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari Operasi ARMORUM.
Operasi itu merupakan investigasi gabungan antara Unit Central Operativa (ECO Malaga) Garda Sipil Spanyol dan Kepolisian Skotlandia.
"SL terdaftar dalam Red Notice Interpol bernomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret dari Spanyol," kata Daniel Adityajaya, seperti dilaporkan wartawan Christine Nababan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa.
Baca juga: Ketua Suporter Garis Keras Inter Milan Bunuh Ahli Waris Mafia Ndrangheta
Steven Lyons disebut sebagai salah-seorang pimpinan mafia terkenal di Skotlandia.
Pria 45 tahun ini ditangkap oleh Imigrasi Indonesia di Bali setelah ada peringatan dari Interpol.
Permintaan penangkapan Lyons diyakini datang melalui otoritas hukum Spanyol.
BBC Scotland News memahami bahwa dia diperkirakan akan diekstradisi ke Spanyol.