Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lima Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin Beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Kompas.com - 08/06/2025, 11:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar lima perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kelima perusahaan ini mengincar potensi mineral di lima pulau utama: Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima di Raja Ampat, Minggu (8/6/2025).

1. PT Gag Nikel – Pulau Gag

Perusahaan tambang PT Gag Nikel tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan total luas wilayah operasi mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.

Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Dari sisi lingkungan, PT Gag Nikel telah melengkapi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak 2014. Adendum AMDAL diterbitkan pada 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023.

Baca juga: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif

Perusahaan juga telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak tahun 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hingga 2025, luas bukaan tambang tercatat sebesar 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar telah direklamasi.

Meski demikian, PT Gag Nikel belum membuang air limbah tambang karena masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama – Pulau Manuran

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) beroperasi di Pulau Manuran dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Menteri ESDM berdasarkan SK No. 91201051135050013 yang berlaku mulai 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Wilayah tambang PT ASP seluas 1.173 hektar, dan dari sisi lingkungan perusahaan telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

3. PT Mulia Raymond Perkasa – Pulau Batang Pele

Berbeda dari dua perusahaan sebelumnya yang mengantongi izin dari pemerintah pusat, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) merupakan pemegang IUP yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat melalui SK No. 153.A Tahun 2013.

Izin berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup area seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.

Hingga kini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan dari pemerintah daerah.

Baca juga: ESDM Blak-blakan Izinkan Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil Raja Ampat

4. PT Kawei Sejahtera Mining – Pulau Kawe

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memiliki izin pertambangan dari pemerintah daerah berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga tahun 2033. Luas wilayah operasinya mencapai 5.922 hektar di Pulau Kawe.

Perusahaan tambang ini telah mengantongi IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022. Meskipun kegiatan produksi sempat dilakukan sejak 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau