KOMPAS.com – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui PT Pos Indonesia, sejak Kamis (3/7/2025).
Bantuan ini menyasar para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau yang memang datanya diarahkan untuk penyaluran lewat pos.
Besaran bantuan yang diberikan tetap sama, yakni Rp 600.000 per orang, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Sebelum mencairkan dana, penerima bisa lebih dulu mengecek status mereka melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau yang lebih praktis: lewat aplikasi Pospay.
Kini, pengecekan penerima BSU bisa dilakukan langsung dari aplikasi Pospay tanpa perlu login. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Cara Buat QR Code Pospay untuk Cairkan BSU Rp 600.000
Setelah memiliki QR Code, penerima bisa langsung datang ke kantor pos untuk mencairkan bantuan. Berikut dokumen yang wajib dibawa:
Baca juga: BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja, Sisanya Tunggu Pencairan
Jika terdapat ketidaksesuaian data, siapkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan
Catatan penting: pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung, tidak bisa diwakilkan.
Berikut proses pencairan BSU di kantor pos:
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU adalah:
Baca juga: Sejumlah Pekerja Telah Ditetapkan Jadi Penerima BSU, Ini Cara Ceknya
Penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan agar bantuan dapat disalurkan secara lebih efisien dan merata, terutama bagi penerima tanpa rekening bank.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Proses pencairan BSU, baik melalui aplikasi Pospay maupun kantor pos, sepenuhnya gratis dan tidak membutuhkan jasa perantara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang