KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Kompas.com.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem juga langsung ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Properti Termahal Wamenaker Noel Ada di Depok, Nilainya Rp 6,7 Miliar
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Nadiem terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 22 Februari 2025 dengan jenis laporan khusus akhir menjabat.
Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655 atau Rp 600,6 miliar, setelah dikurangi utang.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 57.793.854.385 (Rp 57,7 miliar); alat transportasi Rp 2.247.400.000 (Rp 2,2 miliar); harta bergerak lainnya Rp 752.313.000 (Rp 752,3 miliar).
Kemudian, surat berharga senilai Rp 926.095.804.402 (Rp 926 miliar), kas dan setara kas Rp 77.083.385.547 (Rp 77,08 miliar), serta harta lainnya Rp 2.900.000.000 (Rp 2,9 miliar).
Di sisi lain, Nadiem juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 466.231.300.679 (Rp 466,2 miliar).
Baca juga: Intip Kekayaan Ahmad Sahroni, Punya 19 Harta Properti
Salah satu bentuk kekayaan Nadiem yakni properti berupa tanah dan bangunan, dengan total nilai Rp 57,7 miliar.
Ia memiliki tujuh properti yang tersebar di Rote Ndao, NTT; Gianyar, Bali; serta Jakarta Selatan. Namun yang paling banyak berada di Jakarta Selatan.
Adapun seluruh properti Nadiem diperoleh dari hasil sendiri, artinya bukan dari warisan ataupun hibah.
Berikut daftar harta properti Nadiem yang tercatat di LHKPN: