KOMPAS.com – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian pada libur akhir tahun. Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2025 dapat terus terjaga, khususnya melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Nataru Turun, Pembelian Mulai 22 Oktober 2025
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Penurunan tarif tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari dephub.go.
Menurut Dudy, kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga di berbagai daerah.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Dudy.
Baca juga: Asyik, Tiket Pesawat Diskon hingga 14 Persen untuk Nataru 2025/2026
Penurunan harga tiket pesawat ini tertuang dalam beberapa regulasi, antara lain:
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru ditanggung pemerintah.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara-bandara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen Selama Nataru 2025/2026, Catat Jadwalnya
Kemenhub menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya operasional, antara lain:
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2026 turun rata-rata 13–14 persen dibanding tarif normal.
Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen pada Libur Nataru
Menhub Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat ini sebaik mungkin, terutama bagi yang hendak bepergian ke kampung halaman atau berwisata pada akhir tahun.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, sehingga perjalanan akhir tahun menjadi lebih lancar, nyaman, dan terjangkau,” ujar Dudy.