Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Turun hingga 14 Persen, Berlaku 22 Desember 2025-10 Januari 2026

Kompas.com - 22/10/2025, 15:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian pada libur akhir tahun. Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2025 dapat terus terjaga, khususnya melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Nataru Turun, Pembelian Mulai 22 Oktober 2025

Berlaku untuk Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Penurunan tarif tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari dephub.go

Menurut Dudy, kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga di berbagai daerah.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Dudy.

Baca juga: Asyik, Tiket Pesawat Diskon hingga 14 Persen untuk Nataru 2025/2026

Dasar Regulasi Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Penurunan harga tiket pesawat ini tertuang dalam beberapa regulasi, antara lain:

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru ditanggung pemerintah.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara-bandara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen Selama Nataru 2025/2026, Catat Jadwalnya

Komponen Biaya yang Disesuaikan

Kemenhub menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya operasional, antara lain:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen;
  • Fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, dan propeller sebesar 20 persen;
  • Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge) sebesar 50 persen;
  • Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen;
  • Penurunan harga avtur di 37 bandara di Indonesia;
  • Penyesuaian layanan advance dan extend operating hours agar waktu operasi bandara lebih panjang selama musim liburan.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2026 turun rata-rata 13–14 persen dibanding tarif normal.

Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen pada Libur Nataru

Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket Pesawat

Menhub Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat ini sebaik mungkin, terutama bagi yang hendak bepergian ke kampung halaman atau berwisata pada akhir tahun.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, sehingga perjalanan akhir tahun menjadi lebih lancar, nyaman, dan terjangkau,” ujar Dudy.

Halaman:


Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau