Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2025, 15:11 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com -  Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata majelis hakim.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang melibatkan ancaman dan pencemaran nama baik. 

Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara, kasus ini tetap menarik perhatian publik.

Baca juga: Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada

Tuntutan jaksa lebih berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman pidana 11 tahun penjara. 

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. 

Mereka juga menilai Nikita terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aksi pemerasan yang dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Pantauan Kompas.com, adik Nikita, Lintang Fajar Gemuruh, hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral. Sahabat-sahabat Nikita, seperti Zack, Lucinta Luna, dan Emma Waroka juga datang untuk mendukung.

"Semoga bebas ya (Nikita Mirzani)," ujar Lucinta Luna singkat sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis, Nikita Mirzani: Terima Kasih Semuanya Sudah Menemani Selalu

Harapan Nikita untuk divonis bebas

Dalam sidang dupliknya, Nikita Mirzani mengungkapkan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa. 

Nikita merasa bahwa kasus yang menjeratnya penuh dengan ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025) lalu.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis, Sebut Masih Percaya Keadilan di Hari Sumpah Pemuda

Kepercayaan terhadap hakim

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum lainnya, namun ia masih berharap pada keadilan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ujarnya dengan suara bergetar.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau