Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 BUMN Dibubarkan, 6 Perusahaan Sakit Tak Bisa Diselamatkan

Kompas.com - 26/06/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Spesialis Transformasi dan Investasi, Danareksa, mengungkap ada 21 BUMN dan satu anak usaha yang sakit dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, hanya empat dari 22 perusahaan yang berpeluang kembali bangkit.

Empat perusahaan lain masih dalam penanganan lebih lanjut oleh PPA, sedangkan enam di antaranya kemungkinan tidak dapat diselamatkan.

Sementara itu, delapan perusahaan pelat merah dalam daftar akan dibubarkan sepenuhnya maksimal pada 2029.

"Dari 21 BUMN plus satu yang disampaikan kepada kita, yang sekarang ada istilahnya ada peluang cuma empat perusahaan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Lantas, mana saja BUMN yang berpotensi dibubarkan?

Baca juga: 9 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes 2024, Dua Bank BUMN di Peringkat Teratas


Daftar BUMN sakit berpotensi dibubarkan

Yadi menyampaikan, enam BUMN memiliki potensi operasi minimum, sehingga kemungkinan akan dihentikan melalui likuidasi atau pembubaran.

"Yang potensi operasi minimum itu sebetulnya more than likely itu akan kita setop, apakah nanti melalui likuidasi atau lewat pembubaran BUMN. Sebetulnya ujungnya ke sana," kata dia.

Keenam perusahaan pelat merah yang dimaksud, meliputi:

  • PT Indah Karya (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  • PT Amarta Karya (Persero)
  • PT Barata Indonesia (Persero)
  • PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  • PT Semen Kupang.

Yadi merinci, target penyelesaian potensi operasi minimum tersebut direncanakan berlangsung pada 2025-2027 mendatang.

Selain enam perusahaan berpotensi dibubarkan, dia menyebut ada empat BUMN yang masih dalam penanganan lebih lanjut oleh PPA.

Empat perusahaan di bawah tindak lanjut PPA itu, mencakup:

  • PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI
  • PT Primissima (Persero)
  • Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
  • PT Djakarta Lloyd (Persero).

Sementara itu, kata Yadi, ada empat perusahaan yang berpeluang bangkit kembali dan saat ini berstatus sebagai BUMN Titip Kelola di Danareksa. Berikut daftarnya:

  • PT Persero Batam
  • PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI
  • PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau DKB
  • PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI.

"Proyeksi kita, Persero Batam itu kita selesaikan tahun ini, kalau manufaktur BBI tahun depan, 2025-2026, BUMN Galangan juga kita selesaikan tahun depan. Itu semuanya masuk ke Danareksa," tuturnya.

Baca juga: 110 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Fortune 2024, Ada Pertamina dan MIND ID

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau