Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Laporkan Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar ke Polda DIY?

Kompas.com - 07/08/2025, 15:30 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Komplotan pemain judi online (judol) yang merugikan bandar ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Komplotan pemain judol yang terdiri dari lima orang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025 lalu.

Namun, hingga kini, publik masih bertanya-tanya, siapa yang pertama kali melaporkan aktivitas judi online tersebut ke polisi?

Baca juga: Aksi Licik Pemain Judol di Bantul Akali Sistem Judol, Modal Rp 50 Ribu per Akun

Polda DIY Tangkap Pemain Judol dari Laporan Warga

Penangkapan komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu berawal dari laporan warga setempat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Banguntapan.

Informasi awal tersebut terbukti krusial dalam mengungkap operasi terselubung komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda DIY tangkap lima orang pelaku judi online yang saat itu tengah menjalankan aksinya.

Mereka adalah RDS (32) warga Bantul, NF (25) asal Kebumen, EN (31) dan DA (22) warga Bantul, serta PA (24) dari Magelang.

“Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH.

Modus Komplotan Pemain Judol Rugikan Bandar

Polda DIY Judol mengungkap bahwa komplotan ini memanfaatkan sistem promosi situs judi online dengan cara membuat puluhan akun baru setiap hari.

Akun-akun tersebut digunakan untuk memanfaatkan bonus pengguna baru yang diberikan oleh bandar, sehingga sistem mengalami kerugian besar.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas AKBP Slamet.

Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)

Komplotan Judol Rugikan Bandar lewat 40 Akun Baru per Hari

RDS sebagai koordinator menyediakan fasilitas lengkap mulai dari perangkat komputer, SIM card, hingga situs-situs judol yang sedang menawarkan promosi.

Mereka menggunakan empat unit komputer yang masing-masing mengelola 10 akun, sehingga total bisa mencapai 40 akun per hari.

“Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu,” papar Slamet.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Yogyakarta
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Yogyakarta
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Yogyakarta
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Yogyakarta
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Yogyakarta
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Yogyakarta
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Yogyakarta
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Yogyakarta
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Yogyakarta
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Yogyakarta
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Yogyakarta
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau