KOMPAS.com – Perwakilan komunitas Freerunners Bandung, Jawa Barat, akhirnya angkat suara soal pembagian bir gratis dalam ajang Pocari Sweat Run 2025 yang berlangsung di Kota Bandung akhir pekan lalu.
Menurut mereka, bir tersebut awalnya hanya ditujukan untuk komunitas internal dan bukan untuk semua peserta lari.
Baca juga: Bagi-bagi Bir Gratis, Freerunners Bandung Diboikot Acara Pocari Selamanya dan di Manapun
Aji, kapten komunitas Freerunners Bandung, mengakui bahwa ide pembagian bir berasal darinya dan menyampaikan permintaan maaf atas kericuhan yang terjadi.
"Saya sebagai kapten ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penyelenggara, yaitu Pocari Run Indonesia 2025, lalu masyarakat Indonesia, dan juga khususnya warga Bandung atas kegiatan kami yang memang tidak ada izin dari Pocari, tidak diketahui dari Pocari dan tidak disetujui oleh Pocari," ujar Aji saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025).
Menurut Aji, insiden terjadi karena situasi di lapangan di luar kendali.
Ia menegaskan bahwa komunitasnya tak berniat membagikan bir ke semua pelari.
"Ketika di lokasi itu out of control sehingga banyak pelari yang seolah-olah minuman alkohol itu diberikan secara paksa, tetapi dari sisi kami memang kami tidak berniat untuk memberikan kepada semua pelari, hanya kepada rekan-rekan kami," katanya.
Sementara, perwakilan Pace and Place, Ruben, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh peserta dan panitia yang terganggu dengan kegiatan bagi-bagi bir gratis tersebut.
Namun, kondisi di lapangan tidak terkendali dan minuman tersebut terbagi ke peserta lain di luar komunitas.
"Kami akui ini kesalahan kami. Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan," ujar Ruben.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa komunitas Freerunners Bandung dan sponsor kegiatan tersebut, Pace and Place, dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Pace & Place dan Freerunners Bandung siap melakukan pengumuman pelanggaran di media massa berupa permohonan maaf, sudah terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp 5 juta," ujar Erwin.
Keduanya juga diminta menjalani kerja sosial dengan membersihkan area Balai Kota Bandung selama dua minggu.
"Mereka dengan sukarela, siap sebagai permohonan maaf, akan membersihkan selama dua minggu di Balai Kota," tambahnya.