Hendra juga mengingatkan agar masyarakat tidak memprovokasi tindak kekerasan di media sosial.
Sebelumnya, polisi menangkap empat kelompok penyebar konten provokasi yang bersifat anarkistis saat demonstrasi di Bandung.
Penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi yang diajukan pada awal September 2025.
Dari laporan tersebut, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk satu orang anak di bawah umur.
Para tersangka sebagian besar merupakan karyawan swasta dan buruh, serta seorang pengangguran dan seorang mahasiswa.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut, mulai dari mengunggah cara pembuatan bom molotov hingga memprovokasi pembakaran bendera merah putih.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 54 barang bukti, termasuk ponsel, kaus, tas, bendera, dan berbagai jenis bom.
"Ancaman hukuman bagi mereka adalah enam tahun penjara," kata Hendra.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini