Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Yoga dan Galang Dana untuk Sewa Tempat Workshop, WN Prancis Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 18/07/2025, 16:38 WIB
Hasan,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial TYA (43) dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal.

Warga asing tersebut dideportasi pada Jumat (18/7/2025) melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali.

Ia menumpangi maskapai penerbangan Air Asia rute Denpasar-Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Manila, Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyatakan TYA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

"Tindakan ini dikenakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Agung, Jumat di Buleleng.

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia karena Memberikan Keterangan Palsu

Selain dideportasi, TYA juga ditangkal masuk wilayah Indonesia.

Gde Kusuma menyebutkan, TYA terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.

Padahal, ia merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

WNA tersebut mempromosikan workshop yoga pernafasan untuk freediving.

Selain itu, warga Prancis itu juga menggalang dana untuk menutupi biaya sewa tempat workshopnya.

"Yang bersangkutan diketahui memasarkan kegiatan workshop melalui media sosial dan melakukan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Korea Selatan yang Melanggar Izin Tinggal

Adapun TYA diamankan di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.

Saat itu petugas imigrasi Singaraja tengah menggelar operasi keimigrasian pada 15 dan 16 Juli 2025.

Selain Karangasem, operasi tersebut juga digelar di Kabupaten Jembrana dan Buleleng.

Selama operasi itu, petugas imigrasi menyisir sejumlah lokasi strategis yang dinilai rawan terjadi pelanggaran keimigrasian.

Seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Denpasar
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Denpasar
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Denpasar
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Denpasar
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Denpasar
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
Denpasar
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Denpasar
 Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Denpasar
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Denpasar
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Denpasar
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Denpasar
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Denpasar
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Denpasar
Sindikat Pemalsuan STNK di Bali, Dijual dengan Kendaraan Curian
Sindikat Pemalsuan STNK di Bali, Dijual dengan Kendaraan Curian
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau