BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial TYA (43) dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal.
Warga asing tersebut dideportasi pada Jumat (18/7/2025) melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali.
Ia menumpangi maskapai penerbangan Air Asia rute Denpasar-Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Manila, Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyatakan TYA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
"Tindakan ini dikenakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Agung, Jumat di Buleleng.
Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia karena Memberikan Keterangan Palsu
Selain dideportasi, TYA juga ditangkal masuk wilayah Indonesia.
Gde Kusuma menyebutkan, TYA terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.
Padahal, ia merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
WNA tersebut mempromosikan workshop yoga pernafasan untuk freediving.
Selain itu, warga Prancis itu juga menggalang dana untuk menutupi biaya sewa tempat workshopnya.
"Yang bersangkutan diketahui memasarkan kegiatan workshop melalui media sosial dan melakukan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Korea Selatan yang Melanggar Izin Tinggal
Adapun TYA diamankan di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat itu petugas imigrasi Singaraja tengah menggelar operasi keimigrasian pada 15 dan 16 Juli 2025.
Selain Karangasem, operasi tersebut juga digelar di Kabupaten Jembrana dan Buleleng.
Selama operasi itu, petugas imigrasi menyisir sejumlah lokasi strategis yang dinilai rawan terjadi pelanggaran keimigrasian.
Seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini