DENPASAR, KOMPAS.com - Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Bali, mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.
Sampai saat ini disebut belum ada kerangka hukum nasional yang benar-benar mampu memberikan perlindungan atas hak kolektif masyarakat adat.
Bali telah memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Adat No.4 tahun 2019 dan UU No. 3 tahun 2014 pengganti UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur eksistensi Masyarakat Adat di Bali. Namun semua itu dinilai belum cukup.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC), Ni Nengah Budawati menyebut sesungguhnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat.
Tujuan luhurnya adalah demi keberlanjutan dan kebertahanan lingkungan ke depannya.
Baca juga: Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
"Apalagi di Bali, yang setiap jengkal tanah memiliki ruh dan sangat disucikan. Ini demi merawat tanah leluhur. Apabila terjadi sesuatu, pastilah akan sangat berdampak pada perempuan, pada masyarakat adat," ujar Budawati, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, mungkin ketakutan pihak tertentu jika RUU ini disahkan adalah terkait kepentingan investor.
Tapi jika Masyarakat Adat diakui dan dilindungi, begitu pula dengan tanah ulayat, dia menilai justru akan lebih jelas segala batas-batasnya dan dapat menekan konflik antara investor dan masyarakat adat.
Tanpa UU Masyarakat Adat, diyakini posisi adat di Bali akan masih bergantung pada intervensi pemerintah daerah yang seringkali kalah dengan kepentingan investasi pariwisata.
Termasuk proyek strategis nasional yang tidak memperhatikan nilai-nilai ekologis dan budaya Bali.
Budawati yang juga tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menyampaikan enam tuntutan yang dideklarasikan di Denpasar pada Kamis (30/10/2025).
Pertama mendesak pimpinan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat: Mengembalikan Nurani Negara
Kedua, mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum dan menjamin ruang hidup Masyarakat Adat dalam tata ulang pembangunan agar pembangunan tidak lagi mengabaikan hak-hak adat atas tanah, air, dan budaya.
Ketiga, RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan substantif atas pengetahuan, wilayah, kak dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi lengkap di awal tanpa paksaan.
Keempat, mengakui hak kolektif perempuan adat dalam merawat ritual, menjaga, memelihara adat dan budaya serta alam sebagai sumber kehidupan.
Kelima, mengakui dan menjamin hak-hak pemuda, anak, dan penyandang disabilitas adat, agar mereka menjadi generasi penerus yang berdaya, sadar budaya, dan terlindungi dari diskriminasi serta penghapusan identitas.
Keenam, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi kebijakan yang memulihkan keseimbangan ekologis Bali melalui jalur hukum dan kelembagaan berbasis adat serta menjadikan desa adat bukan hanya penjaga tradisi, tetapi penentu arah keberlanjutan lingkungan.
Desa adat harus berdaulat atas tanah, air, dan ruang hidupnya, serta menjadi garda depan dalam mengembalikan keseimbangan antara manusia dan alam.
Baca juga: Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat
Deklarasi tersebut disampaikan dalam forum Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat Bali sebagai komitmen dukungan bersama demi hubungan suci antara manusia, leluhur, dan Bumi. Adapun Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dikoordinir oleh Veni Siregar.
Penyampaian deklarasi tersebut disaksikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komunitas Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil di Bali.
Anggota DPR RI, yang turut menandatangani di antaranya I Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani.
Parta mengamini Undang-undang ini memang sudah terlalu lama diwacanakan. Karenanya sudah saatnya untuk diwujudkan.
"Karena undang-undang ini lama (disahkan), muncul tenggelam, muncul tenggelam. Orang-orang (awalnya) berharap, hilang harapan, berharap lagi, sama seperti hari ini. Kita berharap segera diwujudkan," ujar Parta, Kamis (30/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang