DENPASAR, KOMPAS.com - Lebih dari dua dekade lamanya, Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) belum juga disahkan. Sementara kondisi masyarakat adat sudah semakin terjepit.
Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Bali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU MA yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2025.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta mengamini Undang-undang ini memang sudah terlalu lama diwacanakan. Karenanya sudah saatnya untuk diwujudkan.
"Karena Undang-undang ini lama (disahkan), muncul tenggelam, muncul tenggelam. Orang-orang (awalnya) berharap, hilang harapan, berharap lagi, sama seperti hari ini. Kita berharap segera diwujudkan," ujar Parta, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: RUU Masyarakat Adat: Mengembalikan Nurani Negara
Usai menghadiri Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Denpasar itu, Parta juga mengungkap alasan mengapa RUU Masyarakat Adat ini lama tidak disahkan.
"Tergantung konstelasi politik nasional di Senayan. Undang-undang bisa dibuat dalam hitungan bulanan. Target (disahkan) gak bisa disebut karena tergantung situasi nasional. Menurut saya, setidaknya empat tahun kami masih di sana, selesai lah," ujar dia.
Fraksi pendukung RUU MA di antaranya PDIP, Nasdem, dan PKB. Parta termasuk yang menjadi pengusul disahkannya RUU ini. Dia berharap fraksi-fraksi lainnya juga akan mendorong disahkannya RUU MA.
"Tidak ada hal yang membahayakan saat Undang-undang ini diwujudkan. Justru sebaliknya, akan membawa keuntungan berbagai hal bagi negara," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat adat adalah masyarakat yang paling mencintai alamnya. Mereka hidup sederhana dan merekalah penjaga tradisi dan kebudayaan.
Apabila ingin meminimalisir adanya radikalisme, dia menilai sikap komunal masyarakat adat perlu diperkuat dengan undang-undang.
"Saya selaku legislator dan orang Bali, kami harus punya kontribusi dalam perlindungan kesatuan masyarakat adat, jadi harus kita perjuangkan."
Baca juga: Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat
Lanjutnya, "Ternyata segala perangkat yang ada di Bali tidak cukup, kalau dasarnya tidak Undang-undang. Sudah ada Perda, Peraturan Gubernur, Undang-undang Provinsi Bali, ternyata tidak cukup."
Kader PDIP yang juga anggota DPR RI dari Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana sepakat RUU MA harus cepat disahkan mengingat keadaan yang begitu darurat terhadap perlindungan masyarakat adat.
Termasuk masyarakat adat di Bali yang dalam sejumlah program penting tak turut dilibatkan.
"Ada banyak kasus dan kepentingan pihak tertentu. Banyak masyarakat disingkirkan akibat kepentingan tertentu. Mereka harus dilindungi, mereka yang menjaga hutan."
"Mereka sudah ada sebelum ada republik ini. Tapi hak mereka tersingkirkan sehingga ini menyangkut HAM," tegas Kariyasa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang